• Senin, 22 Desember 2025

Warga DKI Jakarta Perlu Siaga Agar Tidak Ada Jentik Nyamuk DBD di rumah atau Satpol PP Beri Denda 50 Juta

Photo Author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 15:59 WIB
Ilustrasi Nyamuk Penyebab DBD Alias Demam Berdarah (pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi Nyamuk Penyebab DBD Alias Demam Berdarah (pexels.com/Pixabay)

SURATDOKTER.com - Satpol PP Jakarta Timur tak main-main dalam memberantas jentik nyamuk.

Bagi warga yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, bersiaplah untuk dikenakan denda hingga Rp 50 juta!

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menegaskan bahwa sanksi tegas ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Baca Juga: Lagi, Anak Usia 1 Minggu Diberi Makan, Netizen Geram

Budhy mengatakan bahwa barangsiapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus bisa dikenakan denda sebanyak 50 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 2 bulan.

Sebelum denda Rp 50 juta dijatuhkan, Satpol PP akan memberikan surat peringatan (SP) kepada warga.

SP 1 diberikan pertama kali jentik nyamuk ditemukan. Jika jentik nyamuk masih ditemukan setelah pemeriksaan ulang, SP 2 akan diberikan.

Barulah setelah SP 2 dan jentik nyamuk masih ditemukan, Satpol PP akan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar.

"Denda Rp 50 juta itu adalah batas maksimal, bukan nilai pasti," ujar Budhy

Pemberantasan jentik nyamuk ini tak hanya menyasar rumah warga, tetapi juga tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, dan bahkan rumah sakit.

Penegakan perda ini dilakukan melalui dua mekanisme:

  1. pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang dilakukan secara rutin oleh kader juru pemantau jentik (Jumantik) setiap Selasa dan Jumat.
  2. melalui patroli rutin Satpol PP untuk memantau pelaksanaan PSN dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait jentik nyamuk.

Ingat! Denda Rp 50 juta bukanlah hal yang main-main.

Warga DKI Jakarta Perlu Siaga Agar Tidak Ada Jentik Nyamuk DBD Di rumah atau Satpol PP Beri Denda 50 Juta.

Mari kita jaga kebersihan lingkungan dan cegah DBD dengan melakukan PSN secara rutin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X