Pelayanan tersebut yang meliputi rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik mandiri dokter umum dan dokter gigi
- Klinik pertama atau yang setara. Dalam hal ini termasuk juga fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara
- Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium
Rawat Jalan Tingkat Pertama atau RJTP memberikan manfaat berupa:
- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan penindakan kesehatan gigi tingkat pertama
Sementara itu, Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) memberikan manfaat:
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi dan rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif dan non operatif
- Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
Baca Juga: Kantor BPJS Kesehatan di IKN Hadir untuk Melengkapi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
-
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Manfaat BPJS Kesehatan ini merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik.
Hal tersebut mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau setara
- Rumah sakit umum milik pemerintah ataupun swasta
- Rumah sakit khusus
- Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) memberikan manfaat berupa:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi yang dilakukan di UGD
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
Sementara itu, Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) memberikan pelayanan seperti:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif
Baca Juga: Cara Tambal Gigi Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Berikut Prosedurnya!
-
Pelayanan gangguan kesehatan mental
Manfaat BPJS Kesehatan tidak hanya melayani gangguan kesehatan fisik, tetapi juga gangguan kesehatan mental.
Bentuk pelayanan yang diberikan adalah terapi dan pengobatan gangguan kesehatan mental di berbagai rumah sakit jiwa.
Keunggulan yang dimiliki BPJS Kesehatan rupanya tidak kalah dengan asuransi kesehatan lainnya, termasuk Obama Care.
Berbagai manfaat BPJS Kesehatan benar-benar dirasakan hampir 100% masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
Jangan Khawatir! Ibu Hamil Bisa Dapatkan Layanan Bersalin Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya
Cara Tambal Gigi Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Berikut Prosedurnya!
Kantor BPJS Kesehatan di IKN Hadir untuk Melengkapi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Hampir Semua Jenis Penyakit Dapat Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Manfaat Jika Membayar Tagihan Secara Rutin!
Masyarakat Masih Bisa Urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya