SURATDOKTER.com - Anggota DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa putrinya, selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, berencana membuat laporan ke pihak berwajib terkait tuduhan perselingkuhan yang beredar di media sosial. Tuduhan ini melibatkan hubungannya dengan pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan.
Andre menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi pihak yang menyebarkan informasi palsu.
Ia menuturkan, selama ini kasus serupa sering berakhir dengan pencabutan laporan setelah pelaku meminta maaf. Namun kali ini, pihaknya memutuskan untuk memproses secara hukum agar ada efek jera.
Baca Juga: Psikologi Sederhana: Mengenai Kampanye Fitnah Narsistik dan Cara Menghadapinya
Bukti dan Fokus Laporan
Dalam keterangan kepada media, Andre menunjukkan dua video dari platform TikTok yang berisi tuduhan tak benar terhadap Azizah. Video tersebut bahkan memuat narasi yang mengarah pada tindakan tidak senonoh dengan mantan kekasihnya.
Andre menegaskan bahwa laporan kali ini akan difokuskan hanya pada satu akun yang dianggap menjadi sumber penyebaran fitnah. Ia menilai, meskipun Azizah bersikap memaafkan, tetap diperlukan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Fenomena Fitnah di Era Digital
Kasus yang menimpa Azizah Salsha mencerminkan betapa mudahnya informasi menyesatkan tersebar di media sosial. Gosip, rumor, dan fitnah dapat berkembang cepat, apalagi jika menyasar figur publik. Tidak hanya merusak reputasi, kondisi ini juga bisa berdampak pada kesehatan mental korban.
Fitnah yang menyebar luas dapat memicu stres, rasa cemas, hingga depresi. Korban kerap merasa kehilangan kendali atas citra dirinya di hadapan publik, apalagi jika kabar bohong tersebut diiringi komentar negatif dari warganet.
Tips Menghadapi Fitnahan
Menghadapi fitnah, baik di dunia nyata maupun media sosial, memerlukan langkah yang tepat. Ada dua jalur yang bisa ditempuh, yaitu secara hukum dan secara psikologis.
1. Langkah Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) dan KUHP Pasal 310-311, fitnah dan pencemaran nama baik dapat diproses hukum. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
-
Kumpulkan Bukti
Simpan tangkapan layar, tautan, dan semua bentuk dokumentasi yang memuat fitnah. Bukti ini penting untuk memperkuat laporan. -
Laporkan ke Aparat Berwenang
Ajukan laporan ke kepolisian, khususnya unit siber jika fitnah dilakukan melalui media online. Sertakan semua bukti yang dimiliki. -
Gunakan Bantuan Hukum
Menggunakan jasa pengacara atau penasihat hukum dapat membantu memahami prosedur dan memastikan hak-hak terlindungi.
Baca Juga: Mengenal Mood Swing Pascapersalinan: Gejala Emosional yang Wajar, Namun Perlu Dipahami