4. Pelayanan Pengobatan
Peserta BPJS Kelas 2 mendapatkan fasilitas pengobatan seperti pengobatan depresi dengan biaya antara Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-.
BPJS Kesehatan juga akan membiayai gangguan pembekuan darah dengan jumlah antara Rp. 7.000.000,- hingga Rp. 17.000.000,-.
Fasilitas juga mencakup pengobatan organ dalam seperti limpa dengan batasan biaya dari 10 juta sampai dengan 34 juta.
Ada juga untuk pengobatan dengan radiologi dengan biaya yang akan ditanggung sebesar 5 juta sampai 26 juta rupiah.
Dan terakhir ada untuk kemoterapi dengan biaya masimal yang akan ditanggung sebesar 3 juta sampai 9 juta.
5. Pelayanan Kesehatan yang Didapat
Semua peserta aktif BPJS Kesehatan berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS.
Fasilitas ini mencakup pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan konsultasi dokter, serta perawatan dalam keadaan darurat di ambulans dan kamar perawatan.
6. Iuran yang Harus Dibayarkan
Peserta BPJS kelas 2 harus membayar iuran rutin setiap bulannya sebesar Rp. 100.000,- sesuai dengan Peraturan Presiden 24/2020.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran, peserta akan dikenakan sanksi berupa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penonaktifan yang bersifat sementara ini akan diaktifkan kembali setelah denda dibayarkan.
Denda yang dikenakan besarnya sebesar 5% dari total biaya layanan kesehatan dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, BPJS Kesehatan kelas 2 menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang.
Yang membutuhkan akses perawatan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Peserta tidak hanya mendapatkan perlindungan finansial saat sakit tetapi juga akan mendapat bantuan ketika menjalani perawatan dan pengobatan.
Baca Juga: Fasilitas Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya!