SURATDOKTER.com - Fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan adalah salah satu keuntungan menggunakan asuransi sosial ini.
Fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan mencakup proses berobat peserta dan perawatan di rumah sakit.
Selain itu, iuran untuk fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan dianggap cukup terjangkau dan tidak terlalu memberatkan bagi peserta.
Dibawah ini merupakan fasilitas yang akan didapat ketika memilih kelas 2 BPJS Kesehatan.
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
1. Subsidi Kacamata
Peserta kelas 2 akan mendapatkan subsidi sebesar Rp. 200.000,- untuk pembelian kacamata.
Namun, perlu diingat bahwa subsidi ini hanya dapat diambil setiap dua tahun sekali.
2. Bantuan Alat Medis
Selain subsidi kacamata, peserta kelas 2 BPJS juga mendapatkan bantuan untuk membeli peralatan medis.
Peserta dapat mengajukan klaim setiap 5 tahun sekali untuk alat bantu dengar per telinga dengan biaya maksimal Rp. 1.000.000,-.
Ada juga bantuan untuk gigi palsu dengan rincian biaya yang sama dengan alat bantu dengar yang dapat diajukan klaim setiap 2 tahun sekali pada gigi yang sama.
Untuk penyangga leher, peserta dapat mengajukan klaim sebesar Rp. 150.000,- dengan batas klaim maksimal setiap 2 tahun sekali.
Baca Juga: Yuk! Mengenal Istilah Pengajuan Vclaim BPJS Kesehatan, Simak juga Syarat dan Caranya
3. Fasilitas Rawat Inap
Ruangan rawat inap bagi pasien BPJS kelas 2 biasanya terdiri dari 3-5 pasien dalam satu tempat.
Peserta kelas 2 dapat memilih untuk berpindah ruangan dengan menanggung biaya di luar cakupan BPJS.
Cakupan biayanya pun sudah termasuk pemeriksaan penunjang, konsultasi dokter, alat medis, dan lain sebagainya.