SURATDOKTER.com - Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami penonaktifan secara tiba-tiba.
Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan menyebutkan adanya 7,3 juta peserta yang tidak lagi aktif dalam layanan BPJS Kesehatan, mulai Juni 2025.
Program JKN segmen PBI sendiri merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Peserta kategori ini biasanya ditentukan melalui pendataan dari Dinas Sosial, dengan fokus utama pada warga miskin dan rentan miskin.
Namun, mengapa sejumlah besar peserta tiba-tiba dinonaktifkan?
Perubahan Basis Data Menjadi Penyebab Utama
Pihak BPJS Kesehatan, melalui Kepala Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini.
Ia menyampaikan bahwa dasar penonaktifan tersebut berasal dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelumnya, data peserta PBI ditentukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun mulai Mei 2025, pemerintah melakukan transisi ke sistem DTSEN sebagai referensi baru untuk menetapkan peserta program.
DTSEN sendiri merupakan sistem data nasional yang bertujuan menyatukan informasi sosial ekonomi penduduk secara lebih akurat dan terpadu.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan DBD? Begini Aturannya
Dengan perubahan ini, maka peserta PBI yang tidak tercantum dalam basis data DTSEN secara otomatis kehilangan status aktifnya dalam program JKN.
Tujuan Penyaringan Data: Agar Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Langkah pembaruan data ini dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai upaya penyempurnaan program bantuan agar benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar penyaluran subsidi tidak salah sasaran.