• Senin, 22 Desember 2025

Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Penanggung Jawab: Strategi Baru Pemerintah Perkuat Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Insentif Rp100 ribu untuk guru penanggung jawab
Insentif Rp100 ribu untuk guru penanggung jawab

SURATDOKTER.com - Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga kini telah menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan kelancaran di lapangan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan baru berupa insentif sebesar Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi MBG di sekolah.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan guna menutup berbagai celah distribusi yang sebelumnya menyebabkan keterlambatan dan ketidakteraturan dalam penyaluran makanan.

Baca Juga: Data Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Kini Dipusatkan Lewat BGN, Kemenkes Fokus di Pengawasan dan Pelaporan

Guru Jadi Garda Terdepan Distribusi MBG

Sejak program MBG diluncurkan pada tahun 2024, sejumlah kendala logistik sering muncul di lapangan—mulai dari keterlambatan pengantaran makanan, pencatatan penerima manfaat yang tidak sinkron, hingga kekurangan tenaga pengawas.

Untuk mengatasi hal itu, BGN menugaskan satu hingga tiga guru di setiap sekolah penerima MBG sebagai penanggung jawab utama. Tugas mereka mencakup menerima, memverifikasi, dan melaporkan distribusi makanan kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus tanggung jawab tambahan bagi guru di lapangan. Dana insentif akan dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui SPPG setempat.

Kebijakan ini dinilai bukan hanya soal kompensasi finansial, tetapi juga sebagai strategi untuk memastikan pengawasan dan distribusi makanan berjalan lancar dan transparan.

Kader Lapangan dan Pendamping Keluarga Ikut Terlibat

Selain guru, pemerintah juga menggerakkan kader keluarga berencana (KB), pendamping keluarga, dan kader posyandu untuk mendukung distribusi MBG di luar sekolah, terutama kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso, menegaskan bahwa insentif bagi para kader bukan berbentuk gaji, melainkan pengganti biaya operasional. Besaran insentif disesuaikan dengan kondisi geografis dan tingkat kesulitan distribusi di tiap wilayah.

Di wilayah perkotaan, nominalnya relatif kecil karena akses mudah, sedangkan di daerah terpencil dengan akses sulit, insentif bisa lebih besar.

Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh kelompok rentan—terutama ibu dan anak—tetap memperoleh makanan bergizi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Viral Menu MBG di Depok: Di Balik Secuil Pangsit dan Kentang, Ada Cerita Soal Inovasi Gizi dan Evaluasi Dapur Sekolah

Kader Posyandu dan TPK Dapat Pengganti Transportasi

Dukungan distribusi juga datang dari Tim Pendamping Keluarga (TPK), yang terdiri atas penyuluh lapangan dan kader posyandu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Promedia, BGN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X