• Senin, 22 Desember 2025

Dituding Lakukan Perundungan, Pihak Lita Gading Balik Klarifikasi: Tak Ada Unsur Merusak Mental Anak

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:08 WIB
Pihak Lita Gading balik klarifikasi: tidak ada unsur merusak mental anak
Pihak Lita Gading balik klarifikasi: tidak ada unsur merusak mental anak

SURATDOKTER.com - Perseteruan hukum antara psikolog Lita Gading dan musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, terus menjadi sorotan.

Dhani sebelumnya melaporkan dugaan perundungan terhadap putri sulungnya, SA, kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan menyebut nama Lita Gading sebagai salah satu pihak yang akan diproses secara hukum.

Menanggapi tuduhan tersebut, tim kuasa hukum Lita Gading, yang diwakili oleh Syamsul Jahidin, memberikan penjelasan kepada publik.

Baca Juga: Lita Gading Dilaporkan, Kuasa Hukumnya Balik Menantang: Mana Buktinya, Ini Negara Hukum!

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025 di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, ia membantah seluruh tuduhan dan menyebut video yang dianggap bermasalah tidak mengandung unsur perundungan.

Tim hukum menyatakan telah menganalisis isi video yang menjadi dasar laporan dan tidak menemukan konten yang menjatuhkan mental anak.

Bahkan menurut penilaian mereka, video tersebut disampaikan dalam konteks edukatif, tanpa menyebut atau menyerang secara langsung pihak tertentu.

Syamsul juga menyinggung bahwa foto-foto yang menjadi bagian dari konten tersebut telah lebih dahulu beredar luas di media sosial.

Ia menyampaikan bahwa materi visual yang muncul bukan berasal dari sumber pribadi, melainkan sudah lama beredar dan bahkan diunggah oleh akun yang tidak dikenal.

Hal ini dinilai menguatkan bahwa tidak ada niat atau unsur pelanggaran dalam penyampaian pendapat kliennya.

Selain itu, pihak Lita Gading menegaskan bahwa dalam video tersebut tidak terdapat pernyataan yang bisa dikategorikan sebagai serangan terhadap harkat martabat seorang anak. Kontennya dinilai sebagai bentuk opini profesional yang disampaikan dalam koridor edukasi publik.

Terkait tuduhan adanya dampak psikologis pada SA, pihak kuasa hukum mempertanyakan validitas klaim tersebut.

Menurut mereka, gangguan psikis bukanlah sesuatu yang dapat dinyatakan secara lisan atau asumsi, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan psikologis yang sah.

Dalam hukum, klaim tentang gangguan mental atau tekanan emosional membutuhkan bukti ilmiah dari tenaga ahli, bukan sekadar opini atau laporan sepihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Riset Tim Suratdokter, Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X