• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 5: Pelayanan KIA dan KB, Penunjang Medik, Konsultasi Khusus

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 09:00 WIB
Tarif retribusi layanan kesehatan bagian 5:
Tarif retribusi layanan kesehatan bagian 5:

Selain itu, layanan pemeriksaan jenazah juga tersedia, termasuk pada jam kerja dengan tarif Rp27.500, dan di luar jam kerja dengan tarif Rp50.000. Layanan ini membantu dalam keperluan administratif dan medis, terutama pada kasus-kasus yang memerlukan penanganan formal dari pihak kesehatan.

 Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis dan Banyaknya Penyakit yang Sudah Tidak Dicover BPJS

Adanya pembaruan tarif ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih terstruktur dan jelas, serta tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penyesuaian harga dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pelayanan dan keberlanjutan operasional fasilitas kesehatan, tanpa mengesampingkan keterjangkauan bagi masyarakat umum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X