• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 3: Pelayanan Kegawatdaruratan Tambahan dan Pelayanan Pengobatan Gigi

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 06:00 WIB
Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 3: Pelayanan Kegawatdaruratan Tambahan dan Pelayanan Pengobatan Gigi
Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 3: Pelayanan Kegawatdaruratan Tambahan dan Pelayanan Pengobatan Gigi

SURATDOKTER.comPuskesmas Tanah Kali Kedinding kembali merilis lanjutan daftar tarif retribusi untuk sejumlah layanan kesehatan tambahan yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 serta Perwali No. 20 Tahun 2025.

Informasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat agar lebih memahami rincian biaya yang dikenakan dalam setiap layanan, khususnya untuk kasus darurat dan perawatan gigi.

Layanan Kegawatdaruratan Tambahan

Dalam situasi darurat, beberapa tindakan membutuhkan penanganan dengan alat bantu medis tertentu. Misalnya, pemasangan kateter atau dower kateter dikenakan biaya sebesar Rp 45.000 per tindakan, sedangkan jika hanya melepas kateter, tarifnya Rp 20.000.

Baca Juga: BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya

Penanganan gawat darurat juga mencakup tindakan lain seperti pemasangan fiksasi dada yang dikenai biaya Rp 50.000 dan tindakan resusitasi jantung paru yang dipatok sebesar Rp 75.000.

Untuk layanan yang melibatkan penggunaan alat, seperti terapi nebulizer tanpa obat dikenakan Rp 25.000 per pasien, sedangkan dengan tambahan obat tarifnya menjadi Rp 33.000. Bila pasien membutuhkan infus pump, biayanya Rp 21.000. Sedangkan penggunaan syringe pump dan suction pump masing-masing dikenai tarif Rp 20.000 dan Rp 21.000 per pasien.

Terapi oksigen juga tersedia bagi pasien dalam kondisi kritis. Penggunaan oksigen selama satu jam dikenakan Rp 30.000, dan setiap jam tambahan berikutnya akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 7.000. Jika resusitasi jantung paru dilakukan bersamaan dengan alat, maka tarifnya mencapai Rp 100.000.

Layanan Pengobatan Gigi

Selain menangani kasus umum dan darurat, puskesmas juga menyediakan layanan kesehatan gigi dengan biaya yang masih tergolong terjangkau. Pemeriksaan gigi dasar dibanderol Rp 20.000 per pasien, sedangkan pembersihan karang gigi (scaling) per area/regio dihargai Rp 25.000.

Penanganan masalah seperti dry socket ditetapkan sebesar Rp 23.000. Untuk pencabutan gigi sulung menggunakan bahan khusus chloroteyl dikenakan Rp 35.000, dan bila menggunakan anestesi lokal biayanya menjadi Rp 35.000. Tindakan pencabutan gigi tetap ditarifkan sebesar Rp 40.000, sedangkan pencabutan gigi M3 mencapai Rp 70.000 dan yang posisi miring bisa mencapai Rp 100.000.

Jika terdapat infeksi, tindakan insisi abses dikenakan Rp 25.000. Prosedur lain seperti open bur atau pembukaan gigi, pulp capping, dan pemberian antibiotik pada pulpa juga tersedia dengan biaya mulai dari Rp 0 hingga Rp 35.000. Menariknya, untuk tindakan pulpotomi (pengangkatan sebagian jaringan pulpa), pasien dikenakan biaya Rp 35.000.

Sementara itu, layanan penambalan gigi terdiri dari beberapa jenis. Tambalan dasar (basis) dikenakan Rp 35.000, penambalan dengan bahan Glass Ionomer Cement sebesar Rp 50.000, dan tambalan menggunakan bahan komposit dipatok Rp 75.000.

Tambalan sementara berbasis eugenol dikenai tarif Rp 30.000, sedangkan tindakan devitalisasi pulpa serta penambalan dengan fissure sealant masing-masing dikenai biaya Rp 35.000.

 Baca Juga: Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Akan Dihapuskan di Bulan Juli dan Hanya Akan Menempati Kelas Standar dengan 12 Kriteria

Dengan adanya rincian tarif ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kunjungan medis mereka secara lebih bijak dan terinformasikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X