Pada pertengahan Desember 2024, endoskopi kedua dilakukan. Sayangnya, kondisi J kembali memburuk, kali ini disertai dengan peradangan pada usus.
Sang dokter kemudian menyebut telah melakukan tindakan dilatasi atau pelebaran usus karena diduga ada penyempitan, meski tindakan tersebut sebelumnya tidak diinformasikan kepada keluarga.
Setelah prosedur kedua, kondisi J semakin menurun. Gejala muntah kembali muncul dengan intensitas yang lebih tinggi, diiringi tangisan dan keluhan nyeri yang terus-menerus.
Situasi ini memaksa orang tua untuk membawa J ke ruang perawatan intensif anak menggunakan ambulans.
Setelah serangkaian pemeriksaan mendalam, tim dokter menyimpulkan adanya kebocoran usus yang membutuhkan tindakan bedah segera. Prosedur operasi dilakukan dan hasilnya mengonfirmasi adanya kerusakan pada usus.
Namun setelah operasi, balita tersebut mengalami komplikasi serius berupa sepsis dengan kegagalan organ, termasuk jantung, paru-paru, dan ginjal.
Kondisi kritis ini memerlukan tindakan cuci darah intensif selama tiga hari penuh untuk membantu fungsi ginjal dan membersihkan darah dari toksin.
Secara keseluruhan, J harus menjalani perawatan di RSCM selama lebih dari 40 hari dan melalui empat kali operasi besar, termasuk penutupan stoma pada April tahun ini.
Saat ini, proses penyelidikan terhadap dugaan malapraktik oleh dokter P sedang berlangsung di bawah pengawasan Majelis Disiplin Profesi.
Pihak rumah sakit menyatakan akan menunggu hasil resmi dari proses tersebut dan menjunjung tinggi jalur hukum serta profesionalisme dalam menangani kasus ini.***
Artikel Terkait
Remaja Palembang Jadi Korban Malpraktik, Mediasi dengan Bidan Gagal Capai Solusi
Seorang Pria Mengalami Impotensi Akibat Malpraktik di Klinik Kesehatan Pria
Dugaan Adanya Malpraktik Dalam Persalinan Seorang Ibu di Puskesmas Kemiri
Viral! Korban Malpraktik Klinik Kecantikan: 12 Jam Kejang Setelah Overdosis Anastesi Tapi Malah Dikira Kesurupan
Kembali Viral, Diduga Menjadi Korban Malpraktik, Alat Kelamin Bocah 10 Tahun Terpotong habis Saat Sunat Laser