• Senin, 22 Desember 2025

Fahri Hamzah Tegaskan Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 Sesuai Standar SDGs: Harus Layak

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 03:15 WIB
Minimal tipe 36 Sesuai Standar SDGs
Minimal tipe 36 Sesuai Standar SDGs

SURATDOKTER.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi standar minimal tipe 36.

Standar ini merujuk pada ukuran bangunan yang ideal untuk hunian layak, yaitu sekitar 36 meter persegi, dengan contoh ukuran bangunan yang umum seperti 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter.

Menurut Fahri, ukuran ini bukan sekadar angka, melainkan bagian dari konsep rumah yang harus dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya.

Baca Juga: Rumah Sakit di Malaysia Punya Teknologi Pendeteksi Awal Kanker, Bahkan Sebelum Timbul Gejala

Dalam sebuah kesempatan acara di Hotel JS Luwansa pada awal Juni 2026, Fahri menjelaskan bahwa tipe 36 dan 40 merupakan ukuran minimum yang digunakan sebagai acuan pembangunan rumah rakyat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun tidak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tapi juga menjamin kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Lebih jauh, Fahri menggarisbawahi bahwa kebutuhan perumahan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Khususnya untuk daerah terdampak bencana, pendekatan yang digunakan berbeda dari wilayah biasa.

Ia menyebutkan bahwa di area bencana atau kondisi darurat, pembangunan rumah dengan konsep vertikal bisa menjadi solusi agar penggunaan lahan lebih efisien dan cepat terwujud.

Fahri juga menekankan pentingnya perumahan vertikal, terutama di kawasan perkotaan, mengingat keterbatasan lahan yang semakin menjadi tantangan besar.

Oleh karena itu, rumah susun menjadi alternatif penting yang harus didorong untuk memastikan akses perumahan yang layak dan terjangkau.

Dalam konteks pembangunan rumah subsidi, Fahri menyoroti kesesuaian kebijakan dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan Keputusan Menteri PKP tahun 2025, terdapat aturan yang mengatur luas tanah, luas lantai, harga jual rumah, dan subsidi uang muka yang semuanya diselaraskan dengan standar internasional.

Salah satu standar penting yang diacu adalah luas ruang minimal per orang, yaitu 7,2 meter persegi, sesuai dengan pedoman SDGs.

Baca Juga: Menemukan Serangga Kamitetep di Rumah Anda? Ini Bisa Jadi Tanda Ada Resiko Kesehatan Bagi Para Penghuninya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Riset Tim Suratdokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X