SURATDOKTER.com - Hari Raya Idul Adha bukan hanya tentang prosesi penyembelihan hewan kurban, tetapi juga menyangkut makna berbagi kepada sesama.
Di tahun 2025, umat Islam di Indonesia akan memperingati hari raya ini pada Jumat, 6 Juni. Seperti biasa, setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagikan kepada berbagai pihak yang dinilai berhak menerimanya.
Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup sering menjadi perbincangan: apakah umat non-Muslim boleh menerima daging kurban?
Pertanyaan tersebut memang menarik, karena dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, hubungan antaragama terjadi setiap hari. Tetangga, rekan kerja, atau bahkan kerabat bisa berasal dari latar belakang yang berbeda keyakinan.
Baca Juga: Idul Adha 2025: Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Pembagian yang Benar
Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui bagaimana syariat Islam memandang kemungkinan pemberian daging kurban kepada mereka yang tidak beragama Islam.
Tinjauan Hukum Islam
Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama merujuk pada sejumlah dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi. Salah satu ayat yang dijadikan dasar ialah Surah Al-Mumtahanah ayat 8, di mana disebutkan bahwa Allah tidak melarang berbuat baik atau bersikap adil kepada orang-orang yang tidak memusuhi umat Islam karena agama atau mengusir mereka dari tanah kelahiran.
Artinya, selama hubungan berjalan baik dan damai, tidak ada larangan untuk bersikap baik, termasuk dalam bentuk pemberian.
Selain itu, dalam sejarah kehidupan Rasulullah SAW, terdapat peristiwa yang menunjukkan sikap toleran beliau terhadap non-Muslim.
Salah satunya adalah ketika beliau memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar untuk memberikan hadiah kepada ibunya yang masih memeluk agama lain. Meskipun ibunya belum memeluk Islam, Nabi tidak melarang putrinya untuk berbuat baik kepada sang ibu.
Perspektif Ulama Terkait Daging Kurban
Dari dalil-dalil tersebut, sebagian ulama menyimpulkan bahwa membagikan daging kurban kepada umat non-Muslim diperbolehkan, terutama jika daging itu bukan berasal dari kurban wajib seperti nadzar. Dalam konteks ini, daging kurban dipandang serupa dengan sedekah atau hadiah.
Maka, selama tujuan pemberian adalah mempererat hubungan sosial dan tidak melanggar batasan syariat, hal ini dianggap sah.
Artikel Terkait
Idul Adha 2025: Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat
Hadis dan Niat Puasa Arafah yang Dilakukan Setiap Menjelang Idul Adha
Idul Adha 2025: Apa Hukum Menjual Daging Kurban? Ini Tuntunan Al-Quran dan Hadits Rasulullah saw
Idul Adha 2025: Apa Hukum Menjual Daging Kurban? Ini Tuntunan Al-Quran dan Hadits Rasulullah saw
Blak-blakan Ungkap Alasan Visa Haji Furoda yang Tidak Terbit, Menag: Banyak Aturan Baru dari Arab Saudi