SURATDOKTER.com - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menunjukkan sejumlah perubahan penting dibanding tahun sebelumnya. Beberapa kebijakan baru diterapkan oleh otoritas Arab Saudi untuk menertibkan proses haji secara menyeluruh.
Kondisi ini memengaruhi berbagai aspek pelaksanaan ibadah, termasuk sistem penerbitan visa furoda yang menjadi salah satu sorotan.
Visa furoda, yang merupakan jalur non-kuota resmi dan biasanya diurus langsung oleh pihak swasta melalui komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi, tahun ini mengalami kendala besar.
Baca Juga: Idul Adha 2025: Apa Hukum Menjual Daging Kurban? Ini Tuntunan Al-Quran dan Hadits Rasulullah saw
Banyak calon jemaah haji dari Indonesia dilaporkan batal berangkat karena visa mereka tidak kunjung terbit hingga waktu keberangkatan mendekat.
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, dalam keterangan resminya kepada awak media di Makkah pada Rabu, 4 Juni 2025, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyampaikan sejak awal bahwa penyelenggaraan haji tahun ini akan berbeda.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan ketat sebagai langkah penataan. Dalam praktiknya, peraturan baru ini memberikan dampak langsung terhadap prosedur visa furoda yang selama ini dianggap lebih fleksibel.
Menurut penjelasan beliau, proses penerbitan visa furoda dilakukan melalui sistem digital sepenuhnya yang dikelola oleh pihak berwenang di Arab Saudi. Artinya, sistem ini tertutup bagi pihak luar, termasuk pihak swasta dari negara asal.
Jika sistem sudah dinyatakan ditutup oleh otoritas Saudi, maka tidak ada akses tambahan yang bisa diberikan, dan pihak manapun tidak bisa membukanya kembali kecuali otoritas tertinggi di sana.
Kendala juga muncul karena sebagian calon jemaah tidak segera melakukan konversi atau pengalihan status ke jalur haji khusus, yang sebenarnya masih memungkinkan dilakukan jika tepat waktu.
Sayangnya, ketika akses sistem sudah dinonaktifkan oleh pemerintah Saudi, proses penerbitan visa tidak bisa dilanjutkan. Inilah salah satu penyebab utama mengapa banyak visa furoda tahun ini tidak keluar tepat waktu.
Di sisi lain, terkait dengan pengembalian dana calon jemaah yang batal berangkat, Menteri Agama menyampaikan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing agen penyelenggara.
Baik pihak penyedia layanan di Indonesia maupun yang berada di Arab Saudi, pengurusan pengembalian dana dilakukan secara mandiri berdasarkan kesepakatan dengan calon jemaah.
Situasi global yang memungkinkan transaksi lintas negara dilakukan dengan cepat dan mudah menjadi salah satu alasan mengapa proses refund ini seharusnya tidak terlalu rumit jika ditangani secara profesional.
Artikel Terkait
Aturan Baru dari Arab Saudi: 5 Penderita Penyakit Ini Tidak Boleh Melakukan Ibadah Haji!
Arab Saudi Melarang Impor Unggas dari Polandia Terkait Dengan Adanya Kasus Flu Burung
Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji Mulai 2025, Alasannya Demi Keselamatan
188 Petugas Kesehatan Dikirimkan Untuk Melayani Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
39 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Terus Lakukan Pendampingan