SURATDOKTER.com - Arab Saudi baru saja mengumumkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Salah satu aturan penting yang diterapkan adalah larangan bagi anak-anak untuk ikut serta dalam ibadah haji.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan mereka, mengingat kepadatan jemaah yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Fokus pada Keselamatan Jemaah
Pemerintah Arab Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi akibat tingginya jumlah jemaah yang berkumpul dalam satu lokasi.
Anak-anak dianggap lebih rentan terhadap kondisi lingkungan yang padat dan penuh tantangan fisik selama pelaksanaan haji. Dengan kebijakan ini, diharapkan ibadah haji dapat berjalan lebih tertib dan aman bagi seluruh jemaah.
Baca Juga: Jamaah Haji Dianjurkan Minum Oralit Karena Cuaca Panas, Apa Sih Fungsinya? Simak Faktanya!
Selain larangan bagi anak-anak, berbagai langkah tambahan juga diterapkan guna meningkatkan keselamatan selama musim haji.
Pemerintah memperkenalkan sistem teknologi canggih untuk mengatur pergerakan jemaah, memperbaiki infrastruktur di sekitar lokasi ibadah, serta mengadakan kampanye kesadaran keselamatan agar para jemaah lebih siap menghadapi perjalanan ibadah mereka.
Prioritas bagi Jemaah yang Belum Pernah Haji
Selain kebijakan mengenai anak-anak, pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa pada tahun 2025, prioritas keberangkatan haji akan diberikan kepada jemaah yang baru pertama kali menunaikan ibadah ini.
Hal ini dilakukan agar semakin banyak umat Muslim yang memiliki kesempatan untuk menunaikan haji setidaknya sekali dalam hidup mereka, sesuai dengan prinsip kewajiban ibadah haji dalam Islam.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah jemaah yang sudah berkali-kali menunaikan haji dan memberikan kesempatan bagi mereka yang belum pernah mendapatkan kesempatan sebelumnya.
Perubahan Kebijakan Visa
Sebagai langkah tambahan dalam mengelola kepadatan jemaah, pemerintah Saudi juga telah melakukan perubahan dalam kebijakan visa haji.
Mulai 1 Februari 2025, warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengajukan visa sekali masuk (single-entry visa) dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Negara-negara yang terkena dampak kebijakan ini meliputi Aljazair, Bangladesh, Mesir, Etiopia, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Perubahan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa multiple-entry yang sering digunakan untuk melaksanakan haji tanpa pendaftaran resmi, yang pada akhirnya menambah jumlah jemaah di luar kuota yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
Kisah Mbah Harjo Jamaah Haji Tertua dari Indonesia: Usia 110 Tahun Tetap Bugar, Apa Rahasianya?
Kondisi Darurat di Arafah: Stroke Panas dan Kesulitan Transportasi Menyebabkan Banyak Jemaah Haji Meninggal Dunia
Cuaca Ekstrem Pengaruhi Ibadah Haji, 550 Jamaah Meninggal!
Jamaah Haji Dianjurkan Minum Oralit Karena Cuaca Panas, Apa Sih Fungsinya? Simak Faktanya!
Aturan Baru dari Arab Saudi: 5 Penderita Penyakit Ini Tidak Boleh Melakukan Ibadah Haji!