• Senin, 22 Desember 2025

Idul Adha 2025: Apakah Boleh Daging Kurban Dibagikan untuk Umat Non-Muslim? Ini Penjelasannya

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 00:59 WIB
Apakah boleh daging kurban dibagikan untuk umat non-muslim?
Apakah boleh daging kurban dibagikan untuk umat non-muslim?

Namun, tetap ada perbedaan pandangan. Ada pula ulama yang lebih berhati-hati dan membatasi pemberian daging hanya kepada sesama Muslim, terutama ketika kurban dilakukan dalam bentuk nadzar, karena nadzar memiliki ketentuan khusus dalam pembagiannya.

Maka, ketika berbagi kepada non-Muslim, disarankan agar bagian yang diberikan bukan dari porsi yang wajib disedekahkan.

Baca Juga: Idul Adha 2025: Apa Hukum Menjual Daging Kurban? Ini Tuntunan Al-Quran dan Hadits Rasulullah saw

Prinsip Pembagian Daging Kurban

Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa riwayat hadis, Rasulullah menganjurkan agar daging kurban dimanfaatkan dalam tiga cara.

  • Pertama, untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya.
  • Kedua, diberikan kepada mereka yang kekurangan.
  • Ketiga, disimpan untuk dikonsumsi kemudian. Dengan pembagian ini, manfaat daging kurban bisa menjangkau berbagai kalangan.

Dalam praktiknya, umat Islam biasanya memberikan sepertiga bagian kepada fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga dikonsumsi sendiri.

Namun, porsi ini tidak bersifat mutlak dan dapat disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.

Pemberian daging kurban kepada umat non-Muslim sejatinya bukan hal yang dilarang secara mutlak, asalkan diberikan dari bagian yang tidak termasuk kewajiban sedekah kurban dan dilakukan dengan niat mempererat hubungan baik.

Dalam masyarakat yang hidup berdampingan dengan berbagai kepercayaan, sikap saling menghormati dan berbagi tetap bisa dijaga tanpa melanggar ketentuan agama.

Maka, Idul Adha bisa menjadi momentum bukan hanya untuk beribadah secara pribadi, tetapi juga memperluas jangkauan kebaikan hingga ke luar batas-batas keyakinan, selama tetap dalam bingkai ajaran yang diperbolehkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Riset Tim Suratdokter, alquran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X