• Senin, 22 Desember 2025

Industri Rokok Terancam Tutup Karena Aturan UU Kesehatan Ini

Photo Author
- Selasa, 3 September 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi Bahaya Kecanduan Rokok  (Petar Starčević)
Ilustrasi Bahaya Kecanduan Rokok (Petar Starčević)

SuratDokter.com - Rokok merupakan salah satu produk yang masih banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, meskipun sudah diketahui memiliki berbagai dampak buruk bagi kesehatan.

Di balik kenikmatan sebatang rokok, ada sederet bahaya yang mengintai, seperti penyakit paru-paru kronis, kerusakan gigi, bau mulut, stroke, serangan jantung, bahkan kanker leher rahim pada wanita.

Tak hanya itu, merokok juga dapat menyebabkan kerontokan rambut dan gangguan mata, termasuk katarak.

Namun, di tengah isu kesehatan ini, ada ancaman besar bagi industri rokok nasional.

Baca Juga: Asap Rokok Akibatkan Depresi bagi Perokok Pasif, Bagaimana Bisa?

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan.

Aturan baru ini dinilai oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) sebagai ancaman serius bagi kelangsungan industri kretek nasional yang sudah lama berdiri.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menyoroti bahwa regulasi yang diatur dalam Pasal 429 hingga Pasal 463 pada PP 28/2024 akan memberikan dampak ganda (multiplier effect) terhadap industri rokok legal di Indonesia.

Pasal 435, yang mengatur standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, menjadi salah satu poin yang dianggap sangat memberatkan.

Henry mencurigai bahwa regulasi ini merupakan langkah menuju penerapan kemasan polos, sebuah kebijakan yang telah lama didorong oleh kelompok anti-tembakau.

Baca Juga: Benarkah Otak Menyusut Karena Efek Asap Rokok Berpeluang Alzheimer

Padahal, negara-negara dengan industri rokok besar seperti Amerika Serikat dan Kuba menolak intervensi semacam itu dalam pengaturan industri tembakau di wilayah mereka.

Lebih jauh, proses penyusunan PP 28/2024 ini juga dipandang tidak transparan dan minim partisipasi dari pemangku kepentingan yang terdampak, seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut kajian GAPPRI, regulasi ini tidak hanya akan mematikan industri rokok legal, tetapi juga berdampak besar pada kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh, serta seluruh pekerja dalam rantai pasok industri ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X