Bahkan, jumlah pabrik rokok di Indonesia telah menurun drastis dari 4.000 pada tahun 2007 menjadi hanya 1.100 pada tahun 2022, dan penerapan aturan baru ini diyakini akan memperparah kondisi tersebut.
Pemerintah juga diperkirakan akan kehilangan pendapatan dari cukai hasil tembakau yang signifikan, sementara peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan meningkat tajam.
***
Artikel Terkait
Rokok Tembakau dan Vape, Mana yang Lebih Bahaya?
Hati hati! Bahaya Asap Rokok Bagi Tubuh, Rentan Terkena Kanker
Kisah Pasien Bandel Kena TBC, Masih Ngotot Merokok 3 Bungkus Sehari: Cuma Rokok Doang, Emangnya Ngaruh?
Benarkah Otak Menyusut Karena Efek Asap Rokok Berpeluang Alzheimer
Asap Rokok Akibatkan Depresi bagi Perokok Pasif, Bagaimana Bisa?