• Senin, 22 Desember 2025

Syarat Baru! Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 07:44 WIB
Syarat baru untuk mengurus SIM dan STNK menggunakan BPJS (Dokumentasi tim SURATDOKTER.com)
Syarat baru untuk mengurus SIM dan STNK menggunakan BPJS (Dokumentasi tim SURATDOKTER.com)

SURATDOKTER.com - Pemerintah menetapkan syarat baru untuk mengurus SIM dan STNK, baik membuat baru maupun perpanjang dengan menggunakan BPJS.

Syarat baru terkait pengurusan SIM dan STNK dengan BPJS ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 dengan diujicobakan di beberapa wilayah.

Terdapat 7 wilayah yang akan diujicobakan dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Menyedihkan: Di India, Cuaca Ekstrem Makan Korban hingga 15 Orang Per Hari

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan bahwa proses uji coba ini dilakukan untuk memastikan persyaratan tersebut tidak menghambat masyarakat.

Faisal juga mengatakan adanya tahap uji coba ini untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan JKN agar segera mendaftar.

Pada minggu pertama uji coba akan dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Makanan Manis dapat Mengurangi Stres, Mitos atau Fakta, Berikut Ulasan Hormon bahagia


Pihak BPJS Kesehatan juga menyiapkan para petugas agar pemohon SIM dapat mendaftar kepesertaan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN.

Adapun persyaratan bagi pemohon SIM dan STNK mulai 1 Juli 2024 antara lain:
1. Membawa formulir pendaftaran
2. Fotokopi KTP
3.Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
4. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Surat keterangan sehat
6. Melampirkan bukti kepesertaan JKN atau BPJS

Baca Juga: Pendaftaran Baru BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan Berobat, Ini Syarat dan Cara Daftar

Sementara itu, dengan adanya syarat baru ini menimbulkan polemik bagi masyarakat karena merasa bahwa peraturan ini cukup rumit.

Terlebih bagi masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS ataupun yang belum mendaftar BPJS sama sekali.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X