Syarat baru untuk pembuatan atau pembaruan SIM maupun STNK yaitu dengan menyertakan keikutsertaan BPJS dan akan diuji coba 1 Juli 2024
BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi syarat dalam mengurus SIM, STNK, hingga SKCK. Berikut penjelasan penjelasannya