• Senin, 22 Desember 2025

Aturan Wajib Pakai Masker Resmi Dicabut, Masyarakat Diminta Pahami 5 Prokes Ini

Photo Author
- Senin, 12 Juni 2023 | 06:53 WIB
ilustrasi aturan prokes terbaru Pexels/Maksim Goncharenok - suratdokter.com
ilustrasi aturan prokes terbaru Pexels/Maksim Goncharenok - suratdokter.com

SURATDOKTER.com - Baru-baru ini, Surat edaran terbaru mengenai aturan wajib pakai masker di transportasi umum resmi diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Pencabutan aturan wajib masker ini mulai berlaku pada sejak diterbitkannya surat edaran tersebut dalam masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi di Indonesia.

Masyarakat sambut baik terbitnya aturan surat edaran tersebut khususnya aturan penggunaan masker yang sudah tidak lagi wajib digunakan oleh orang sehat selama dalam melakukan perjalanan baik di dalam maupun di luar ruangan.

Meskipun begitu, ternyata banyak juga warga yang merasa sudah nyaman menggunakan masker di tempat umum dengan alasan untuk menjaga kebersihan wajah dan sudah menjadi bagian dari menjaga privasi.

Menyusul keputusan terkait pencabutan aturan wajib masker ini, masyarakat diminta untuk memahami lima prokes ini demi kesehatan bersama.

Melihat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin menurun, perkembangan kasus Covid-19 yang semakin melandai, dan kekebalan tubuh masyarakat.

Indonesia yang semakin tinggi menjadi pertimbangan alasan diterbitkannya SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) virus Corona.

Baca Juga: Kenali Bahaya Suntik Filler yang Perlu Anda Pertimbangkan Sebelum Melakukannya

Aturan Tidak Lagi Wajib Pakai Masker

Pencabutan aturan tidak lagi wajib pakai masker di ruang publik dan transportasi umum ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri.

Hal itu juga berlaku bagi pelaku kegiatan yang beraktivitas di fasilitas publik yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Aturan ini berlaku terhitung sejak tanggal 9 Juni 2023.

Selain itu, adapula pertimbangan lain terkait fleksibilitas aturan transportasi umum di berbagai negara di dunia dan hasil refleksi beragam sektor terhadap pengendalian kasus Covid-19 dalam penerbirtan surat edaran ini.

Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa aturan prokes baru ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, penyelenggaraan kegiatan skala besar, dan kegiatan yang dilaksanakan di fasilitas publik.

Lima Poin Aturan Prokers Terbaru

Aturan prokes yang baru ini terdapat lima poin yang berlaku harus dipahami oleh masyarakat demi keselamatan bersama. Berikut uraiannya.

Anjuran untuk Melakukan Suntik Vaksinasi Covid-19 sampai Dosis Keempat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kartika EP

Sumber: Menpan, Sehat Negeriku Kemkes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X