• Senin, 22 Desember 2025

Waspada! BPOM RI temukan 100 lebih takjil yang berbahaya, Mengandung Boraks dan Formalin

Photo Author
- Sabtu, 6 April 2024 | 09:00 WIB
(freepik.com/KamranAydinov) Waspada! BPOM RI temukan 100 takjil berbahaya  (KamranAydinov)
(freepik.com/KamranAydinov) Waspada! BPOM RI temukan 100 takjil berbahaya (KamranAydinov)

SURATDOKTER.com - Takjil menjadi salah satu incaran bagi kita ketika berpuasa. Rasa manis yang dihasilkan tentunya menjadi hal yang nikmat dikonsumsi ketika berbuka 

Namun seringkali kita tidak mengetahui apa kandungan yang ada didalam takjil ini yang dapat mengancam kesehatan tubuh. 

Dan kali ini BPOM RI kembali menemukan berbagai jenis takjil yang berbahaya bagi kesehatan tubuh 

Pihak BPOM RI kembali melakukan intensifikasi pengawasan terhadap makanan makanan olahan dalam rangka menjaga keamanan serta kesehatan pada saat bulan puasa.

Pihak BPOM RI Lucia Rizka Andalusia menuturkan bahwa pihaknya telah menemukan pedagang - pedagang yang menjual takjil yang mengandung berbagai tambahan zat yang berbahaya bagi kesehatan. 

Dimana pihak BPOM RI mengambil sekitar 9.262 sampel takjil dari 3.749 pedagang yang dimana ditemukan di 1.057 titik lokasi pengawasan. 

Baca Juga: Punya Bentuk Unik, Ini 7 Manfaat Bunga Telang bagi Kesehatan, Salah Satunya Bikin Otak Encer!

Hasil dari pengawasan BPOM ditemukan bahwa terdapat sekitaran 1,10 persen temuan takjil yang tidak sesuai dengan standar dimana menggunakan bahan bahan yang berbahaya.

Meski demikian, pihak BPOM berkata bahwa jumlah ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Dimana menurutnya hal ini dapat terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang semakin baik berkaitan dengan bahan pangan.

Dimana dari temuan ini BPOM RI menemukan sekitar 48,04 persen menggunakan formalin. 25,49 Persen menggunakan rhodamin B, 27,45 persen menggunakan boraks, dan 0,98 persen mengandung kuning metanil. 


Bukan hanya takjil saja, pihak Lucia juga menambahkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan tahunan yang dilakukan BPOM RI ini meliputi berbagai makanan yang tidak sesuai dengan standar yang ada.

Seperti tidak adanya izin edar, produk yang kadaluarsa, sampai dengan kemasan yang tidak layak digunakan.

Pihak BPOM juga menjelaskan bahwa tindakan pengawasan ini dilakukan secara rutin dan pada tahun 2024 ini telah dilaksanakan di 76 UPT BPOM yang ada diseluruh Indonesia.

Baca Juga: Buah Mengkudu Obat Herbal Berkhasiat Untuk Kesehatan, Perokok Wajib Konsumsi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

7 Buah yang Membantu Menaikkan Berat Badan Secara Sehat!

Minggu, 28 September 2025 | 01:08 WIB

Terpopuler

X