SURATDOKTER.com - Belakangan ini, media sosial ramai dengan unggahan seorang warganet yang merasa terkejut ketika mengetahui bahwa iuran BPJS Kesehatan miliknya tetap berjalan meskipun sudah tidak bekerja selama dua tahun.
Melalui akun Twitter @tanyakanrl, ia mengaku tidak menyadari bahwa BPJS Kesehatannya masih aktif menagih iuran meskipun sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak pernah menggunakan layanan kesehatan selama itu.
Warganet tersebut merasa syok ketika mengetahui bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan miliknya mencapai Rp850 ribu. Ia mengaku kebingungan apakah akan dikenai sanksi apabila tidak mampu membayar tunggakan tersebut. Unggahan ini pun segera menjadi perbincangan hangat dan menuai beragam respons dari pengguna media sosial lainnya.
Baca Juga: Klaim Kesehatan BPJS di Bangka Belitung Mencapai 672Milyar!
Fenomena ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai bagaimana sebenarnya status iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK. Untuk memahami permasalahan ini, penting untuk merujuk pada regulasi yang berlaku.
Aturan Mengenai Iuran BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Bekerja
BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan memiliki aturan yang jelas mengenai status kepesertaan dan kewajiban iuran bagi pekerja yang berhenti bekerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1), pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan membayar iuran secara rutin.
Namun, ketika seorang pekerja berhenti bekerja, baik karena PHK maupun resign, maka status kepesertaan JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) akan dinonaktifkan oleh badan usaha atau perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini berarti pekerja tersebut tidak lagi mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan PPU.
Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, setelah pekerja berhenti bekerja, ada dua opsi yang dapat dipilih.
Pertama, pekerja dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mengubah status dari PPU menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Kedua, jika pekerja merasa tidak mampu membayar iuran, ia dapat mengajukan permohonan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui dinas sosial setempat.
Mengapa Tunggakan Masih Muncul Setelah Berhenti Bekerja?
Meski status sebagai PPU sudah tidak aktif, munculnya tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada mantan pekerja sebenarnya bisa terjadi jika sebelumnya pekerja tersebut telah terdaftar sebagai peserta mandiri.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis dan Banyaknya Penyakit yang Sudah Tidak Dicover BPJS
Ketika pekerja resign atau terkena PHK, perusahaan menghentikan pembayaran iuran, tetapi jika pekerja tersebut tetap terdaftar sebagai peserta mandiri dan tidak melakukan pembayaran, maka tunggakan akan terus bertambah seiring waktu.