kesehatan

Sistem KRIS Segera Diberlakukan: Kapan Iuran BPJS Kesehatan Baru Diterapkan?

Senin, 17 Juni 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi sistem KRIS dan perubahan iuran BPJS Kesehatan (Instagram/rsndundip_smg)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan seringkali mengalami perubahan sistem dan iuran pada setiap waktu tertentu.

Terbaru, sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas dengan dibuat dan akan mulai diberlakukan tahun depan. Berapa besaran iuran yang harus dibayar masyarakat?

Kapan Iuran BPJS Kesehatan Baru Diterapkan?

Seperti yang mungkin sudah banyak diketahui, sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan segera dihapus dan diganti dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Itu artinya, akan ada perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan.

Meski wacana tersebut sudah merebak sekitar seminggu ini, menurut sumber, kedua perubahan tersebut baru akan direalisasikan paling lambat Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto dalam rapat Komisi XI DPR RI, lusa (6/6/2024).

Menurut sumber, Agus mengatakan bahwa walau penerapan sistem KRIS masih tahun depan, harapannya penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan bisa segera ditetapkan.

Baca Juga: Update Baru Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024

Penetapan tarif iuran yang dilakukan lebih cepat ini dilakukan agar rumah sakit yang berhubungan bisa segera menetapkan dan menyesuaikan dengan aturan baru yang ada.

Ada pun perubahan sistem baru ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 59 Th. 2024 yang menyebutkan jika sistem KRIS paling lambat diberlakukan pada 30 Juni 2025. Sementara itu, perubahan tarif paling lambat dilakukan pada 1 Juli 2025.

Itu artinya, meski saat ini wacana KRIS sudah merebak, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Juni 2024 ini masih belum mengalami perubahan. Sistem kelas pun masih diterapkan, setidaknya untuk bulan ini.

Mengenal KRIS: Sistem Baru BPJS Kesehatan

Kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini sudah berlaku. Dasar hukum dari perubahan sistem ini adalah Peraturan Presiden No. 59 Th. 2024.

Sesuai dengan namanya, nantinya seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar minimal yang sama, sehingga tidak ada peserta yang akan mendapatkan ruang inap yang “berbeda” berdasarkan kelasnya.

Tidak hanya soal pelayanan rawat inap saja, dalam sistem KRIS juga akan menyesuaikan berbagai macam fasilitas yang bisa diberikan oleh rumah sakit, baik itu yang bersifat medis maupun non-medis.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB