Manfaat medis yang dimaksud di atas adalah manfaat pelayanan kesehatan perseorangan, yang berkaitan dengan kebutuhan medis dan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, manfaat non-medis yang dimaksud adalah penunjang pelayanan kesehatan, seperti pelayanan rawat inap dan ruang perawatan.
Seluruh layanan rawat inap KRIS bisa mulai diterapkan di rumah sakit sebelum 30 Juni 2025.
Sebelum waktu tersebut, rumah sakit bisa mulai menerapkannya secara bertahap sesuai dengan standar yang telah pemerintah tetapkan.
Rumah sakit bisa menyediakan seluruh atau sebagian saja sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Bisa dibilang, KRIS sudah akan mulai diberlakukan, tapi tarif iuran BPJS Kesehatan masih belum ditetapkan secara pasti hingga saat ini. ***
Artikel Terkait
Perbedaan dan Persamaan antara BPJS, KIS, JKN, KJS, Jamkesda dan Jamkesmas
Tak Perlu Bayar, Hanya dengan BPJS Dapatkan Kacamata Gratis! Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
Pendaftaran Baru BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan Berobat, Ini Syarat dan Cara Daftar
Syarat Baru! Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS