kesehatan

Mengenal BPJS Kesehatan PBI Bebas Iuran, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:00 WIB
BPJS Kesehatan PBI Bebas Iuran (Instagram/loker_bandarlampung)

Suratdokter.com- BPJS Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang berperan sebagai pemberi jaminan sosial kepada masyarakat.

BPJS kesehatan memiliki 2 jenis yakni BPJS kesehatan berbayar dan BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebenarnya apa itu BPJS Kesehatan PBI?

Baca Juga: Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Secara Online Salah Satunya Bisa Menggunakan WhatsApp

Apa itu BPJS Kesehatan PBI

BPJS kesehatan PBI, adalah jaminan sosial bebas iuran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

BPJS kesehatan Non-PBI wajib melakukan pembayaran iuran BPJS kesehatan setiap tanggal 10 perbulan.

Sedangkan BPJS Kesehatan PBI memiliki kelebihan bebas iuran, karena biaya iuran sudah ditanggung pemerintah.

Sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Pada pasal 2(a) yang menjelaskan pemilihan peserta yang termasuk BPJS Kesehatan PBI ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Dengan demikian, perlu diketahui syarat untuk daftar BPJS Kesehatan PBI.

Baca Juga: Mengenal Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan untuk Penderita Penyakit Kronis!

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

BPJS kesehatan PBI memang bebas iuran, namun ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan diri dalam program ini.

Syaratnya cukup mudah yakni pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Selain itu, harus memiliki KTP untuk kepentingan identitas yang menangani bidang kependudukan yang telah dicatat sipil.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB