Terakhir, calon peserta BPJS kesehatan PBI harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Selain mengetahui syaratnya, begini cara daftar BPJS kesehatan PBI:
Pendaftaran bisa dilakukan di kelurahan/perangkat desa dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
Kelurahan/perangkat desa akan melakukan musyawarah yang kemudian akan mengusulkan kepada kepala desa.
Setelah usulan disetujui, kepala desa akan meneruskannya pada bagian Dinas Sosial.
Baca Juga: Berobat BPJS kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran 2024, Apakah Diperbolehkan?
- Selanjutnya Dinas Sosial akan meneruskannya pada bagian yang berwenang di walikota.
- Apabila disetujui, walikota akan meneruskannya kepada bagian berwenang di gubernur.
- Dari gubernur lah usulan tersebut akan diusulkan kepada Menteri Sosial.
- Apabila data telah berhasil di validasi dan di verifikasi, Pihak menteri Sosial akan menetapkan anggota Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mendaftarkan calon peserta sebagai BPJS kesehatan PBI.
- Terakhir, pihak BPJS kesehatan akan memproses pendaftaran anggota dan segera memberikan menginformasi kepada peserta.
Sekian penjelasan mengenai BPJS Kesehatan PBI pengertian, syarat dan cara daftarnya.
Sekian, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Mengenal Program Rehab BPJS Kesehatan Dari Syarat Hingga Cara Daftarnya!
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Secara Online Salah Satunya Bisa Menggunakan WhatsApp
Begini Syarat dan Cara Melakukan Antrian Online BPJS Kesehatan yang Harus Dipahami!
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online Mulai dari Website Hingga Email!
Berobat BPJS kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran 2024, Apakah Diperbolehkan?