• Senin, 22 Desember 2025

Mengenal BPJS Kesehatan PBI Bebas Iuran, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 10:00 WIB
BPJS Kesehatan PBI  Bebas Iuran (Instagram/loker_bandarlampung)
BPJS Kesehatan PBI Bebas Iuran (Instagram/loker_bandarlampung)

Terakhir, calon peserta BPJS kesehatan PBI harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Selain mengetahui syaratnya, begini cara daftar BPJS kesehatan PBI:

Pendaftaran bisa dilakukan di kelurahan/perangkat desa dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).

Kelurahan/perangkat desa akan melakukan musyawarah yang kemudian akan mengusulkan kepada kepala desa.

Setelah usulan disetujui, kepala desa akan meneruskannya pada bagian Dinas Sosial.

Baca Juga: Berobat BPJS kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran 2024, Apakah Diperbolehkan?

  1. Selanjutnya Dinas Sosial akan meneruskannya pada bagian yang berwenang di walikota.
  2. Apabila disetujui, walikota akan meneruskannya kepada bagian berwenang di gubernur.
  3. Dari gubernur lah usulan tersebut akan diusulkan kepada Menteri Sosial.
  4. Apabila data telah berhasil di validasi dan di verifikasi, Pihak menteri Sosial akan menetapkan anggota Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mendaftarkan calon peserta sebagai BPJS kesehatan PBI.
  5. Terakhir, pihak BPJS kesehatan akan memproses pendaftaran anggota dan segera memberikan menginformasi kepada peserta.

Sekian penjelasan mengenai BPJS Kesehatan PBI pengertian, syarat dan cara daftarnya.

Sekian, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X