kesehatan

Berapa Lama Maksimal Pasien BPJS Kesehatan Dirawat Inap di Rumah Sakit?

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:53 WIB
Ilustarsi rawat inap pasien BPJS Kesehatan (pexels.com/@rdne)

Lanjutkan ke tahap selanjutnya sebagai pasien rawat inap jika individu tersebut memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat 2.

Biasanya, pasien akan diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan setelah pemberian obat atau tindakan yang dibutuhkan sesuai arahan dokter.

Di sinilah pencatatan akan dilakukan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Setelah itu, pencatatannya akan ditambahkan ke sistem khusus yang disediakan BPJS Kesehatan.

Manfaat yang Ditanggung dari Rawat Inap BPJS

Terdapat dua kategori manfaat dari fasilitas rawat inap yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni tingkat pertama dan lanjutan. Berikut manfaatnya:

1. Tingkat Pertama

Pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan banyak manfaat pada tingkat pertama. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, termasuk yang bersifat operatif dan non operatif

Pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita antara lain:

  • persalinan pervaginam berisiko rendah
  • kelahiran dengan masalah dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Dasar)
  • Pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Pelayanan obat dan alat kesehatan sekali pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

2. Tingkat Lanjutan

Manfaat yang didapatkan pasien BPJS Kesehatan pada tingkat lanjutan antara lain:

  • Rawat inap non intensif
  • Rawat inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Baca Juga: Manfaat PCare BPJS Kesehatan bagi Faskes dan Pasien Beserta Cara Penggunaannya

Sanksi Bagi Faskes jika Melanggar

Rumah sakit yang melakukan pemulangan atas pasien BPJS Kesehatan dengan alasan administrasi perlu dipertanyakan. Sebab, hal ini melanggar perjanjian.

Rumah Sakit dan faskes lainnya yang melanggar ketentuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan mendapat konsekuensi.

Hal ini dapat berupa teguran tertulis, teguran lisan, perintah mengganti kerugian pihak yang dirugikan, atau penghentian kerja sama.

Selain itu, pihak BPJS harus terus mengembangkan sistem yang dapat mencegah penipuan.

Hal tersebut agar dapat mengetahui potensi-potensi penipuan yang ada di fasilitas kesehatan, terutama jika ada data mencurigakan seperti kasus rawat inap di suatu rumah sakit.

Lebih lanjut, jika Anda yang dirugikan, Anda dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi BPJS Kesehatan, seperti di Care Center 165 atau aplikasi Mobile JKN.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB