SURATDOKTER.com - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, mungkin Anda merasakan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan bahwa di beberapa rumah sakit memiliki fasilitas dan pelayanan yang berbeda-beda.
Perbedaan tersebut tidak jarang mengundang perdebatan para pasien BPJS dan tidak sedikit yang membandingkannya satu dengan yang lain.
Oleh karena itu, para peserta BPJS Kesehatan harus mengetahui tipe-tipe rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS agar bisa berobat dengan tepat.
Rumah Sakit Umum untuk Peserta BPJS Kesehatan
Di bawah ini adalah daftar tipe rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan beserta contohnya.
1. Rumah Sakit Tipe A
Sesuai dengan namanya, rumah sakit tipe A menyediakan pelayanan kesehatan terpusat bagi peserta BPJS Kesehatan.
Bisa dibilang, rumah sakit tipe A paling banyak menerima rujukan, baik bagi peserta BPJS maupun pasien lainnya.
Biasanya, rumah sakit tipe A memberikan pelayanan yang lebih komprehensif dibandingkan rumah sakit jenis lainnya.
Rumah sakit kelas A harus mempunyai fasilitas dan kapasitas pelayanan kesehatan, sekurang-kurangnya empat orang ahli kesehatan dasar, lima orang dokter spesialis penunjang medis, dua belas orang dokter spesialis, dan tiga belas orang medik subspesialis.
Selain itu, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan undang-undang. Berikut contoh rumah sakit tipe A:
- RS Jakarta Eye Center Kedoya
- Rumah Sakit Umum PAD Gatot Soebroto
- RSGM FKG Universitas Trisakti
- RSK Dr. Soeharto Heerdjan
- RSK Prof. Sulianti Saroso
Baca Juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Lewat JKN Mobile lho!
2. Rumah Sakit Tipe B
Rumah sakit Tipe B menyediakan berbagai layanan medis spesialis atau sub spesialis yang lebih terbatas.
Biasanya, rumah sakit tipe B dijadikan rujukan bagi rumah sakit daerah. Selain itu, rumah sakit tipe B berlokasi di seluruh ibukota provinsi.
Dengan kata lain, jika terdapat rujukan dari rumah sakit daerah, maka peserta BPJS Kesehatan bisa berobat ke rumah sakit B.
Umumnya, rumah sakit kelas B menyediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya empat spesialis dasar, empat spesialis penunjang medis, delapan spesialis lainnya, dan dua spesialis subspesialis dasar.