kesehatan

Apakah Berobat ke IGD Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya!

Selasa, 19 Maret 2024 | 20:58 WIB
Ilustrasi berobat di IGD menggunakan BPJS kesehatan (Freepik.com/freepik)

 

SURATDOKTER.com -  Mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. BPJS kesehatan merupakan suatu BHMN (badan hukum milik negara) yang mengelola iuran dana jaminan sosial untuk menjamin seluruh warga Indonesia mendapatkan hak layanan kesehatan tersebut.

Sebagai pengelola dana jaminan sosial, BPJS kesehatan memiliki beberapa ketentuan terkait layanan BPJS kesehata.

Seperti prosedur pengobatan yang berjenjang, beberapa tindakan pengobatan dan jenis penyakit yang biayanya tidak dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana jika dalam keadaan darurat, seorang pasien tidak dirawat di fasilitas kesehatan tingkat I melainkan di instalasi Gawat Darurat?

Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di instalasi gawat darurat?

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Cek dan Prosedur Penyaluran

Kriteria Kondisi Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebelum membahas tentang prosedur berobat di IGD menggunakan BPJS kesehatan, ketahui terlebih dahulu kondisi darurat apa saja yang biayanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan agar tidak terjadi lagi keluhan tentang pasien yang ditolak IGD.

Hal pertama yang harus diketahui adalah orang yang dapat menentukan kondisi pasien dalam keadaan darurat atau tidak hanya dokter pemeriksa saat itu.

Dan tindakan dokter pemeriksa tersebut dilakukan berdasarkan standar pelayanan profesi.

Kriteria pasien gawat darurat yang bisa ditanggung BPJS kesehatan meliputi:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar
  • Terdapat gangguan pada jalan pernapasan
  • Penurunan kesadaran
  • Mengalami gangguan hemodinamik
  • Berikan tindakan atau pertolongan sesegera mungkin

Kriteria pasien gawat darurat ini ditetapkan oleh DPJP (dokter penanggung jawab pasien).

Pasien yang memiliki kondisi gawat darurat harus segera dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.

Jika kondisi pasien memenuhi kriteria di atas, maka biaya perawatannya akan ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional (JKN) yang disalurkan oleh BPJS kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB