kesehatan

BSU BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Cek dan Prosedur Penyaluran

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:40 WIB
Ilustrasi BSU Bpjs Ketenagakerjaan (canva.com/juststock)

SURATDOKTER-BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan subsidi gaji yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meringankan beban pekerja.

Jika diterima sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), setiap pekerja atau buruh akan menerima pendanaan asalkan mereka memenuhi syarat atau persyaratan, termasuk penghasilan bulanan paling tinggi sebesar Rp3.500.000.

Peserta BSU BPJS TK 2022 menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp600.000 per orang.

Biaya ini akan digunakan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok mereka saat harga kebutuhan pokok sehari-hari terus meningkat.

BSU tahap 8 tahun 2022 ini akan cair setelah Kemnaker menerima data, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Program BSU Kemnaker, yang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan, telah dimulai pada tahun 2020 dan akan berlanjut pada tahun 2023.

Penerima bantuan harus memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Selanjutnya, dana bantuan akan dibagikan kepada penerima melalui rekening masing-masing.

Apa saja syarat yang diperlukan untuk menerima BSU Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan? Selain itu, bagaimana saya dapat memverifikasi BSU Kemnaker?

Baca Juga: Inilah Perbedaan Dari Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mendaftar dan Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan subsidi gaji pemerintah melalui program BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa pekerja atau buruh tidak dapat mendaftar, jadi Anda harus memperhatikan kriteria pesertanya.

Banyak orang bersemangat untuk masuk ke program BSU karena program ini benar-benar dapat membantu pekerja dengan gaji rendah.

Lihat persyaratan untuk daftar Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan berikut ini!

  1. Calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Mereka aktif mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memenuhi syarat gaji maksimal karena bekerja di daerah/negara yang gajinya kurang atau sama dengan Rp3. 500. 000 per bulan atau lebih dari maksimal Rp3. 500. 000. UMK/UMP (sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022)
  4. Calon peserta selain TNI, Polri, atau PNS.
  5. Kandidat tidak menerima bantuan Program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Kecil, atau PKH (Program Keluarga Harapan).

Jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi persyaratan, penerima harus mengembalikan dana BSU ke Kas Negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB