SURATDOKTER.com-Diadakannya BPJS Kesehatan berguna untuk memberikan manfaat untuk masyarakat seperti pelayanan kesehatan, rawat jalan, bahkan hingga rawat inap.
Semua pelayanan tersebut memiliki ketentuannya masing-masing yang mungkin bagi beberapa masyarakat masih tidak paham mengenai prosedur tersebut salah satunya mengenai prosedur rawat inap.
Kita mengerti bahwa rawat inap diharuskan untuk mengeluarkan biaya yang bisa dikatakan cukup mahal jika tidak menggunakan BPJS.
Lalu bagaimana cara memperoleh fasilitas rawat inap menggunakan BPJS kesehatan? Untuk mendapatkan fasilitas rawat inap harus memiliki kartu BPJS aktif dan di haruskan tidak ada tunggakan apapun.
Baca Juga: Mengapa Sistem Golongan Darah Pada Manusia Bisa Terbagi Menjadi Empat? Berikut Penjelasannya
Jika pasien mengalami sakit yang parah dan membutuhkan jangka waktu yang lama, sebenarnya untuk fasilitas rawat inap menggunakan BPJS kesehatan, tidak ada batasan hari.
Jadi untuk dijadikan indikator untuk kepulangan pasien didasari dari kondisi pasien yang sudah stabil atau masih membutuhkan perawatan medis.
Untuk pasien dengan keadaan tidak darurat teyapi ingin memanfaatkan fasilitas layanan BPJS kesehatan dapat mendatangi faskes tingkatkan 1 telebih dahulu.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama setara dengan puskemas atau klinik. Jika pada faskes pertama yang dikunjungi sudah memiliki rawat inap maka pasien diperbolehkan untuk opname pada faskes tersebut, jika tidak ada fasilitas rawat inap maka pasien diperbolehkan untuk dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Kebanyakan orang memahami bahwa faskes tingkat pertama hanya untuk memeriksa penyakit yang sering terjadi pada umumnya dimasyarakat seperti batuk, pilek dan lainnya.
Padahal faskes tingkatan pertama memiliki banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh masyarakat terutama jika memiliki kartu BPJS kesehatan seperti:
1. pendaftaran dan administrasi
2. rawat inap dengan catatan hanya beberapa faskes pertama saja yang memiliki layanan rawat inap