• Senin, 22 Desember 2025

Rawat Inap Bisa Menggunakan BPJS kesehatan, Simak Ketentuan dan Penjelasan Lengkapnya!

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 22:34 WIB
Ilustrasi rawat inap (freepik/@DCstudio)
Ilustrasi rawat inap (freepik/@DCstudio)

3. tindakan medis non spesialistik

4. pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita yang meliputi: persalinan pervaginam persalinan dengan komplikasi pertolongan neonatal

5. pelayanan obat dan bahan medis

6. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium

Baca Juga: 17 Fakta Menarik Tentang BPJS Kesehatan yang Ternyata Sudah Diwacanakan Pada Tahun 1968, Simak Penjelasannya

Sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, tidak ada salahnya untuk mengetahui keaktifan kartu agar dapat berjalan lancar saat melakukan pemeriksaan.

BPJS Kesehatan yang masih aktif dapat mengeceknya lewat cell center BPJS Kesehatan atau melalui nomer Whatshap agar mengkonfirmasi terkait keaktifan anggota.

Lalu, jika dirasa perlu tingkatan kedua maka pasien akan dirawat inap lebih intens yaitu dengan pasien dimasukan keruang tempat seperti ICU, ICCU, NICU, PICU.

Untuk biaya akan ditanggung oleh BPJS kesehatan tetapi dengan catatan bahwa tidak semua ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Tidak perlu khawatir, biasanya dokter akan mengajak diskusi terkait tindakan selanjutnya dengan keluarga pasien sebelum melanjutkan tindakan tersebut.

Keluarga pasien akan diminta untuk menyetujui atau tidak, jika tidak maka akan dibatalkan tetapi jika setuju akan ditanggung pribadi tanpa BPJS Kesehatan.

***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X