SURATDOKTER.com- "Apakah saya bisa mendapatkan kacamata gratis dari BPJS?" Pertanyaan tersebut tentu sering dilontarkan oleh para peserta BPJS.
Sebagai perusahaan asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan mata kepada pesertanya, termasuk manfaat saat membeli atau menggunakan kacamata.
Layanan pembelian kacamata ini merupakan subsidi biaya yang diterima langsung oleh seluruh peserta.
Artinya, jumlah uang yang Anda perlukan untuk membiayai pembelian kacamata Anda akan bergantung pada jumlah subsidi yang tersedia berdasarkan peraturan.
Baca Juga: Dampak Buruk Rokok terhadap Kesehatan Tubuh
Biaya Kacamata BPJS Tagihan
Kacamata yang diperoleh dari BPJS akan disesuaikan berdasarkan kelas kepesertaan yang Anda pilih.
Berikut subsidi pembelian kacamata menggunakan BPJS untuk masing-masing kelas:
- Peserta Kelas I akan mendapat uang saku sebesar 330.000 rupiah.
- Peserta Kelas II akan menerima dana hibah sebesar 220.000 rupiah.
- Peserta Kelas III akan mendapat dana hibah sebesar 165.000 rupiah.
BPJS
Kesehatan memiliki aturan mengenai seberapa sering peserta dapat meminta pembelian atau penggantian kacamata.
Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata melalui subsidi biaya yang diberikan.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk melakukan tes mata untuk menemukan lensa yang tepat dan memilih bingkai yang sesuai dengan preferensinya.
Khusus BPJS memberikan jangka waktu pembelian selama dua tahun untuk setiap anggota.
Apabila yang bersangkutan melakukan pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut, maka subsidi yang disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan tidak akan diberikan.
Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Golongan Darah AB: Dijuluki Si Paling Jenius, Benarkah? Ini Penjelasannya!
Cara Klaim Kacamata BPJS 2024
Bagi Anda yang ingin mengganti kacamata dengan menggunakan BPJS, berikut cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan:
Cara mengklaim kacamata di BPJS Kesehatan:
1. Pergi ke fasilitas kesehatan (Faskes) Tingkat I
Seperti halnya prosedur pelayanan lainnya, Anda harus memulainya di fasilitas kesehatan Faskes Tingkat I untuk mengajukan permohonan kacamata BPJS.
Fasilitas kesehatan yang Anda kunjungi adalah puskesmas, klinik, atau dokter yang tercantum pada kartu BPJS kesehatan Anda.