Suratdokter- Fasilitas kesehatan bekerjasama dengan BPJS kesehatan terhadap tempat yang akan dipilih peserta untuk berobat pada saat pendaftaran.
Peserta diberikan kemudahan untuk pindah fastest secara online atau pun offline.
Perpindahan secara online tentunya lebih mudah dilakukan.
Seperti yang diketahui fasilitas kesehatan memiliki tiga tingkatan yakni faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan yang terakhir faskes lanjutan.
Pada tingkatan faskes 1 antara lain yakni puskesmas praktek dokter praktek dokter gigi klinik pratama dan rumah sakit kelas D.
Pada tingkatan faskes 2 yakni ketika fasilitas di faskes tingkat 1 tidak memadai, pelayanan yang dibutuhkan maka akan mendapatkan rujukan pada tingkat selanjutnya.
Baca Juga: Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan
Persyaratan perpindahan faskes BPJS kesehatan
- Membawa kartu JKN-KIS asli peserta yang akan melakukan perubahan fase-fase bpjs kesehatan.
- Kartu Keluarga
Kemudian peserta melakukan perpindahan faskes tingkat 1 BPJS kesehatan sebelumnya dengan kondisi sebagai berikut:
- Peserta pindah domisili
- Besok tah mendapatkan tugas dinas atau pelatihan dengan menyertakan duty surat penugasan sebagai lampiran.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Berikut Langkah Pencegahannya
Cara pindah faskes BPJS kesehatan
1. Lewat aplikasi mobile JKN
- Unduh aplikasi JKN kemudian registrasi
- Pada proses registrasi masukkan kartun jkn kaki s dan isi data NIK KTP dan alamat email
- Setelah login masuk ke halaman utama dan klik menu “Ubah data peserta”
- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS
- Kemudian klik “ubah fasilitas kesehatan pertama”
- Pilih sesuai yang diinginkan
- Tunggu notif berhasil
- Cara hanya berlaku pada fastest tingkat satu yang kurang dari 3 bulan
2. Menggunakan care center 165
Cukup menghubungi care center 165 dan menyampaikan perubahan data sehingga faskes BPJS kesehatan berpindah.
3. Menggunakan MCS ( Mobile Customer Service)