Seperti halnya dengan kacamata, apabila harga alat bantu dengar melebihi harga yang ditanggung BPJS, maka pasien harus membayar kelebihan harganya.
Baca Juga: Apa Perberdaan BPJS KIS dengan BPJS kesehatan? Simak Penjelasanya
Bukan itu saja, apabila sebelum 5 tahun, peserta harus mengganti alat bantu dengarnya, maka BPJS Kesehatan tidak akan bisa menanggungnya sehingga pasien harus membayar sendiri.
Demikian juga dengan proses pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan juga tidak akan diterima pengajuan klaimnya.
Pembelian alat bantu dengar juga hanya bisa dilakukan di tempat-tempat tertentu yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pembelian di luar dari yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan, pasien harus menanggungnya sendiri.
Kelengkapan dokumen yang tidak lengkap dan tidak sesuai standar menjadi penyebab sering ditolaknya klaim alat bantu dengar oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan dan peraturan mengenai alat bantu dengar hampir sama dengan kacamata.
Rekomendasi dokter yang sah, dokumen yang sah dan pembelian dilakukan di lokasi yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menjadi dasar pembelian alat bantu dengar agar bisa gratis.
Selain dokumen, budget harga alat baik itu untuk satu telinga maupun untuk 2 telinga tidak boleh melebihi budget tertanggung dari BPJS.
Jangka waktu antara pembelian pertama dengan pembelian berikutnya juga harus diperhatikan supaya tidak tertolak.
Perlunya pemahaman pasien akan kebijakan dan aturan serta toko alat Kesehatan mana yang bekerjasama dengan BPJS penting agar klaim tidak tertolak.
Apabila akan melakukan klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan pastikan pasien dan keluarga memahami hal itu agar tidak tertolak
Demikian informasi seputar klaim BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar.***