• Senin, 22 Desember 2025

Prosedur Klaim Alat Bantu Dengar Dengan BPJS Kesehatan Beserta Nominal Tertanggungnya

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 15:51 WIB
ilustrasi klaim alat bantu dengar dengan bpjs kesehatan (https://pixabay.com/id/photos/tangan-alat-bantu-dengar-287293/)
ilustrasi klaim alat bantu dengar dengan bpjs kesehatan (https://pixabay.com/id/photos/tangan-alat-bantu-dengar-287293/)

SURATDOKTER.com-Alat bantu dengar termasuk ke dalam salah satu alat Kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti halnya kacamata, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dijalankan.

Bagaimanakah cara klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan agar tidak tertolak?

Syarat Klaim Alat Bantu Dengar Dengan BPJS Kesehatan

Apabila ada pengguna BPJS Kesehatan ingin memanfaatkan BPJS untuk membeli alat bantu dengar, maka informasi ini akan sangat membantu Anda.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan agar bisa gratis.

Berikut adalah syarat agar alat bantu dengar menjadi gratis mengunakan BPJS Kesehatan.

  1. Memiliki gangguan pendengaran

Pasien harus benar-benar memiliki gangguan pendengaran yang sesuai dengan indikasi medis.

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan ke fasilitas Kesehatan Tingkat pertama yang menyatakan diperlukan pemeriksaan lanjutan.

  1. Mendapatkan rekomendasi dokter THT

Setelah membuktikan adanya gangguan Kesehatan pendengaran di fasilitas Kesehatan Tingkat pertama, pasien harus melanjutkan pemeriksaan di dokter THT untuk mendapatkan rekomendasi lanjutan.

  1. Diajukan khusus oleh dokter

Dokumen klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan diajukan oleh dokter spesialis THT atau klinik yang ditunjuk oleh dokter pada fasilitas Kesehatan Tingkat pertama.

Selain surat rekomendasi dari dokter, pasien harus melengkapi dokumennya dengan surat pemeriksaan atau Tindakan NCR dan juga surat keterangan dari dokter yang melakukan Tindakan pemeriksaan kepada pasien.

Nilai Klaim Alat Bantu Dengar Dengan BPJS Kesehatan

Seperti halnya dengan kacamata, alat bantu dengar juga memiliki nilai tertentu yang dijamin oleh BPJS, alat bantu dengar juga memiliki batas maksimal nilai klaim yang harus dipatuhi oleh pasien.

Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa nilai tertanggung alat bantu dengar adalah Rp.1.000.000

Sedangkan untuk jangka waktunya adalah 5 tahun paling cepat untuk penggantian alat bantu dengar. Apakah itu untuk kedua telinga maupun salah satu saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X