Apabila dokumen pelaporan sudah lengkap, maka segera hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan pelaporan kematian dan klaim santunan.
Proses pelaporan, penutupan akun sekaligus klaim pencairan tidak akan berlangsung lama. Apabila pihak keluarga tidak segera melakukan penutupan akun orang yang meninggal dunia, maka bukan tidak mungkin tagihan BPJS Kesehatan akan membengkak.
Baca Juga: Perawatan Gangguan Jiwa Ditanggung BPJS, Simak Langkah-langkahnya!
Kasus-kasus seperti ini sangat banyak terjadi karena ketidak tahuan Masyarakat akan prosedur pelaporan peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia.
Akibatnya seluruh tagihan akan diberikan kepada keluarga untuk dibayarkan meskipun yang bersangkutan sudah meninggal.
Jadi mulai sekarang sebarkan informasi ini kepada Masyarakat luas agar kasus serupa tidak terjadi.
***