SURATDOKTER.com - BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini adalah badan pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas program-program jaminan sosial di negara tersebut.
BPJS mengelola beberapa skema jaminan sosial, termasuk asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) dan asuransi ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Skema asuransi kesehatan bertujuan untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau kepada warga negara dan penduduk Indonesia, sementara skema asuransi ketenagakerjaan mencakup kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan risiko lain yang terkait dengan pekerjaan.
BPJS Kesehatan sendiri mempunyai program yaitu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berbentuk BPJS Kesehatan, dan sistemnya menggunakan sistem asuransi.
Dengan adanya JKN, seluruh masyarakat Indonesia mempunyai peluang besar untuk melindungi kesehatannya.
Jika kamu penasaran dengan apa saja manfaat BPJS Kesehatan dan ingin tau bagaimana cara mengaksesnya, berikut penjelasannya;
Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat Indonesia, diantara lain:
1. Akses Kesehatan Terjangkau:
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia dapat mengakses berbagai layanan kesehatan dengan lebih terjangkau, antara lain pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rawat inap, dan prosedur medis lainnya.
2. Perlindungan Keuangan: BPJS Kesehatan
membantu melindungi pesertanya dari beban keuangan yang berat akibat tingginya biaya kesehatan. Peserta tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan yang mahal karena sebagian besar biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Pencegahan Penyakit: BPJS Kesehatan juga
memperhatikan upaya pencegahan penyakit dengan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan berkala dan program kesehatan lainnya untuk membantu masyarakat menjaga kesehatannya.
4. Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan
Dengan jaringan fasilitas kesehatan yang luas, BPJS Kesehatan membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil.
5. Perlindungan terhadap Risiko Kesehatan