SuratDokter.com - Sistem rujukan BPJS Kesehatan adalah sebuah penyelenggaraan pelayanan yang mengatur tanggung jawab pelayanan dan pelimpahan tugas kesehatan.
Ada tiga tingkatan dalam sistem perujukan pelayanan kesehatan tingkat 1, pelayanan kesehatan tingkat 2 , pelayanan kesehatan tingkat 3.
Untuk mendapatkan rujukan pelayanan kesehatan peserta harus menjalani prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Pengguna jaminan kesehatan dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan penting hukumnya memahami tata cara mendapatkan rujukan darinya.
Sistem rujukan BPJS Kesehatan ini merupakan proses yang wajib diikuti oleh semua peserta ketika sedang berobat.
Sama dengannya asuransi swasta, bila peserta tidak mengikuti prosedur maka biaya pengobatan tidak bisa ditanggung oleh pemberi jaminan kesehatan sosial.
Dengan sistem rujukan yang telah dibuat tersebut, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan layanan tersebut.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Tentang Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Agar Tidak Salah
Berikut ini tingkatan pelayanan kesehatan tingkatan pertama yaitu ;
- Faskes 1 merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Faskes 2 merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan teknologi kesehatan secara spesialistik.
- faskes 3, merupakan pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.
Cara mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan perlu dipahami lebih dalam lagi hal yang perlu dilakukan adalah ;
Baca Juga: Bisakah Pelayanan IGD Menggunakan BPJS? Berikut Syarat dan Langkah yang Harus diketahui
1. Mengeluarkan surat rujukan BPJS kepada pihak dokter.
Ketika berobat pertama pasien menggunakan BPJS Kesehatan dengan mendatangi faskes tingkat pertama.
Faskes pertama seperti puskesmas klinik umum atau dokter keluarga guna melakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa dokter akan menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis. Apabila hasil pemeriksaan pasien ternyata memerlukan penanganan lebih lanjut dokter akan menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat 2 atau Rumah Sakit.