Surat Keterangan Domisili: Jika Kamu ingin berobat di luar kota, Kamu harus membawa izin tinggal sementara atau surat keterangan domisili.
Surat Pengantar: Kamu dapat meminta surat pengantar dari BPJS Kesehatan tempat Kamu saat ini jika diperlukan.
Untuk memastikan bahwa Kamu memiliki hak untuk menggunakan layanan kesehatan di tempat yang bukan tempat tinggal tetap Kamu.
Mungkin lebih mudah untuk mendapatkan perawatan di faskes terdekat dengan surat ini.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Agar Kamu tidak ditolak dan tidak ditarik biaya pengobatan, ikuti langkah-langkah berikut.
Datang ke Kantor BPJS Setempat sebelum menggunakan BPJS di luar kota
Tujuan Kamu berkunjung ke kantor BPJS setempat adalah untuk mendapatkan surat pengantar berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat satu.
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 di luar kota
Untuk menggunakan BPJS di luar kota adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat satu.
Serahkan Dokumen
Untuk Langkah terakhir untuk menggunakan BPJS di luar kota adalah menyerahkan dokumen yang Kamu bawa.
Pastikan Kamu pergi ke fasilitas kesehatan terdekat dan menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Layanan yang Bisa Dipakai Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Meskipun Kamu berada di luar kota, BPJS Kesehatan tetap membayar layanan kesehatan berikut:
1. Layanan Kesehatan Pertama
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP): Dengan hanya membawa KTP, Kamu dapat mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Jika diperlukan rujukan, Kamu akan dirujuk ke rumah sakit (faskes lanjutan) sesuai aturan yang berlaku.
Rawatan Inap Tingkat Pertama (RITP): Fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menyediakan layanan ini jika Kamu memerlukan rawat inap.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL): Kamu dapat menggunakan layanan ini jika Kamu memerlukan pelayanan kesehatan tambahan, termasuk layanan spesialis.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL): Layanan rawat inap tingkat lanjutan juga berlaku di luar kota.
Artikel Terkait
Cara Daftar dan Input Data Tenaga Kerja di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat PCare BPJS Kesehatan bagi Faskes dan Pasien Beserta Cara Penggunaannya
Denda yang Dibayarkan Ketika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya!
DHP, Obat untuk Malaria Tidak Lagi Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Berikut Faktanya!
Bisakah Pelayanan IGD Menggunakan BPJS? Berikut Syarat dan Langkah yang Harus diketahui