SuratDokter.com- BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Salah satunya anak yang masih menjadi tanggungan orang tuanya, yaitu melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Iuran JKN untuk setiap anak pada umumnya menjadi tanggung jawab orang tua hingga anak mencapai usia tertentu.
Setelah mencapai usia tertentu, status BPJS kesehatan anak berubah dari aktif menjadi tidak aktif.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, anak yang berusia di atas 21 tahun atau 25 tahun tidak dapat lagi mengikuti orang tua mereka dalam program BPJS.
Kategori anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri karena perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.
Syaratnya adalah anak tersebut belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Apabila anak mengikuti BPJS Kesehatan orang tuanya, maka mereka termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
PPU terdiri atas Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Tentara, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil, serta Pekerja atau Pegawai Tetap atau Penerima Upah.
Pengalihan Kepesertaan BPJS Kesehatan Anak
Ketika anak mencapai usia 21 tahun, kepesertaan BPJS Kesehatannya berakhir dan bukan menjadi tanggung jawab orang tua.
Kepesertaan pekerja berusia 21 tahun ini kemudian bisa dialihkan ke segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang sekelas dengan anggota keluarga yang terdaftar.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi mereka yang berusia 21 tahun yang sedang menempuh pendidikan formal, seperti universitas.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menambahkan Peserta BPJS Kesehatan? Berikut Ini Syarat dan Kriterianya!
Cara mengurus BPJS Kesehatan anak yang melebihi batas usia
Jika sang anak sudah melebihi batas usia untuk mengikuti BPJS Kesehatan orang tuanya, terdapat beberapa pilihan. Berikut beberapa di antaranya:
Artikel Terkait
Ingin Menggunakan BPJS Untuk Periksa Kehamilan, Bagaimana Caranya? Simak Disini!
Digitalisasi BPJS Ketenagakerjaan dan Peningkatan Pelayanan Publik Agar Tercapai Kesejahteraan bersama
Berikut Sanksi dan Denda Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Simak Baik-Baik Agar Tidak Salah Lagi!
3 Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan yang Dapat Anda Ikuti dengan Mudah, Baik Online Maupun Offline!
Bagaimana Cara Menambahkan Peserta BPJS Kesehatan? Berikut Ini Syarat dan Kriterianya!