Perawatan penyakit jantung mulai dari tingkat pertama hingga tingkat lanjutan, termasuk operasi medis, termasuk dalam program ini.
Mulai dari pemeriksaan awal seperti pemindaian jantung hingga perawatan pasca operasi jantung.
Jadi, carilah informasi mengenai cara mendapatkan operasi jantung secara gratis melalui BPJS Kesehatan dengan membaca artikel ini sampai selesai.
3. Kelainan Darah (Thalasemia)
Pasien thalasemia tidak perlu lagi cemas tentang biaya pengobatan karena telah mendapat bantuan dari BPJS Kesehatan melalui Program JKN. Ini merupakan ungkapan rasa syukur yang sangat besar.
Saya ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJS Kesehatan atas pelayanan yang cepat, mudah, dan setara sesuai dengan kebutuhan setiap pasien.
Semoga semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memanfaatkan program JKN untuk berobat," kata Eliza.
4. Stroke
Biaya perawatan stroke bisa dikatakan cukup mahal dan dapat menguras banyak biaya, bahkan bisa membuat seseorang bangkrut seketika.
Namun, ada kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh dr. Theresia Sandra Diah Ratih, Koordinator Substansi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Menurutnya, baik peserta BPJS kelas satu, dua, maupun tiga, semua biaya sakit dan pengobatan stroke akan ditanggung selama sesuai dengan indikasi medis.
5. Gagal Ginjal
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami gagal ginjal, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas cuci darah agar pasien dapat menerima perawatan tanpa harus khawatir akan biaya tambahan.
6. Kelainan Pembekuan Darah
Masyarakat tidak perlu cemas, karena semua biaya operasi pendarahan di otak dapat dicover oleh program JKN-KIS.
Akan tetapi, pasien harus memenuhi persyaratan dan melengkapi prosedur pengajuan penggunaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
7. Gangguan Hati
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita sirosis hati akan mendapatkan fasilitas perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan lokasi peserta terdaftar.
Fasilitas perawatan yang dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan mencakup pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit untuk rawat inap, dan juga kontrol rutin.
Artikel Terkait
Cara Mudah Klaim Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan, Begini Langkahnya!
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
Golongan Darah Paling Langka di Dunia, Ada Darah Emas yang Jarang Ditemukan? Yuk Simak Fakta Sebenarnya!
Studi Menunjukkan Golongan Darah O Panjang Umur dari pada Golongan Darah Lain, Berikut Penjelasannya!
Mengenal Golongan Darah EMM Negatif yang Langka dan Pertama Kali Ditemukan di Gujarat, India
18 Jenis Operasi yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan Prosedur Pelaksanaannya