• Senin, 22 Desember 2025

Apa Saja Jenis Penyakit Kronis yang Bisa Ditanggung oleh BPJS kesehatan?

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 16:00 WIB
ilustrasi penyakit kronis (freepik/jcomp)
ilustrasi penyakit kronis (freepik/jcomp)

 

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan memberikan layanan kepada peserta untuk menjalani perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Apabila peserta telah mendaftar dan memiliki status kepesertaan yang aktif, mereka berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menjamin seluruh penduduk Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui program JKN.

Layanan ini juga mencakup saat peserta mengalami penyakit kronis yang membutuhkan penanganan intensif dan perawatan jangka panjang.

Penyakit Kronis Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah mengatur mengenai manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Jika peserta membutuhkan penanganan medis yang lebih lanjut setelah pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

BPJS Kesehatan menjamin segala jenis penyakit kronis, tetapi hal ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penyakit kronis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Kanker Darah (Leukemia)

Dalam kasus pasien yang menderita kanker, BPJS akan menanggung biaya kemoterapi standar dan/atau radioterapi.

Kemoterapi adalah penggunaan obat-obatan kimia untuk memperlambat pertumbuhan sel kanker, baik melalui infus maupun obat yang diminum.

Sementara itu, radioterapi menggunakan radiasi dari energi radioaktif (sinar-X) untuk menghancurkan jaringan kanker.

BPJS juga akan menanggung biaya obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien sesuai dengan Formularium Nasional.

2. Jantung

Sebelum adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), banyak orang yang harus menghabiskan harta mereka untuk merawat penyakit jantung.

Namun sekarang, dengan adanya program JKN-KIS, pasien penyakit jantung dapat merasa lebih tenang karena perawatan yang membutuhkan biaya tinggi dapat terjangkau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X