Berikut prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:
Faskes Pertama
Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.
FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Golongan Darah Kell, Penemuan yang Mengubah Pandangan terhadap Sistem Darah Manusia
Apabila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
Kasus gigi dapat dirujuk apabila indikasi medis memerlukan pemeriksaan/pengobatan oleh dokter spesialis/subspesialis.
Rujukan ini hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali pada puskesmas/klinik setempat yang tidak terdapat dokter gigi.
Fasilitas Kesehatan Lanjutan
Peserta wajib membawa identitas diri dan surat pengantar dari FKTP.
Peserta mendaftar ke rumah sakit dengan menunjukkan KTP dan surat rujukan.
Baca Juga: Intip Menu Sehat Sesuai Golongan Darah, Cocok Untuk Diet, Ini Penjelasannya
Fasilitas kesehatan bertugas melakukan verifikasi keabsahan kartu dan surat rujukan, memasukkan data ke dalam aplikasi Sertifikat Kelayakan Peserta (SEP), dan mencetak SEP.
Setelah itu SEP disahkan oleh Otoritas BPJS Kesehatan rumah sakit.
Peserta kemudian mendapat pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau pengobatan dan/atau pemberian prosedur dan/atau pengobatan dan/atau perbekalan kesehatan (BMHP).
Artikel Terkait
Cara Mudah Daftar E-Dabu BPJS Kesehatan, Ketahui juga Fiturnya yang Semakin Mempermudah Kerja HRD
Cara Skrining BPJS Kesehatan Secara Lengkap, Berikut Prosedurnya!
Fasilitas Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya!
Dalam Kondisi Gawat Darurat, Bagaimana Prosedur Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya
Ketahui Penyebab BPJS Non Aktif Agar Pelayanan Kesehatan Tetap Lancar