• Senin, 22 Desember 2025

Lupa Bawa Kartu BPJS Kesehatan saat Berobat, Peserta JKN Tetap Dapat Pelayanan dari Rumah Sakit, Begini Prosedurnya!

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 07:30 WIB
Pasien JKN lupa bawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat cukup bawa KTP.
Pasien JKN lupa bawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat cukup bawa KTP.

Dengan begitu, pasien JKN cukup menunjukkan kartu digital BPJS Kesehatan ketika berobat.

Prosedur Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan

Prosedur berobat tanpa kartu BPJS Kesehatan karena lupa tidak jauh berbeda dengan saat membawa kartu BPJS Kesehatan fisik.

Prosedur Pertama

Pasien harus menuju fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama atau FKTP sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Benarkah Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus? Ini Penjelasannya!

FKTP dapat berupa puskesmas, klinik pratama, atau pun dokter perorangan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kemudian, pasien akan mendapatkan pemeriksaan pertama.

Apabila diperlukan tindakan lanjut, pasien akan memperoleh surat rujukan dari dokter FKTP untuk berobat ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Setibanya di FKRTL, pasien cukup menunjukkan surat rujukan dan KTP apabila lupa tidak membawa kartu BPJS Kesehatan.

Pasien BPJS Kesehatan kemudian mendapatkan pelayanan rawat jalan atau pun inap dari rumah sakit sesuai kondisi pasien.

Prosedur Kedua

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Benarkah Harus Bayar Biaya Tagihan Seumur Hidup? Simak Penjelasannya

Dalam kondisi darurat, pasien BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kondisi yang mengharuskan pasien dilarikan ke UGD antara lain: kondisi yang mengancam nyawa, gangguan napas, penurunan kesadaran, kondisi membahayakan diri maupun orang lain, dan kondisi lain yang memerlukan tindakan cepat.

Hal yang pertama dilakukan yaitu menunjukkan kartu identitas tanpa surat rujukan dari FKTP karena kondisi mendesak.

Kemudian, pasien JKN akan mendapatkan pelayanan tindakan cepat dari rumah sakit.

Barulah setelah kondisi membaik, peserta JKN harus menandatangani lembar bukti pelayanan yang diberikan oleh pihak fasilitas kesehatan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri, Riset Tim Suratdokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X