Defisit sendiri terjadi ketika peserta tidak membayarkan iuran tepat waktu sedangkan kebutuhan perawatan kesehatan harus tetap dilakukan.
Tingkatan Kelas BPJS akan diganti dengan KRIS
Percobaan penerapan KRIS sudah dimulai pada tahun 2023.
Percobaan ini akan terus berlanjut secara bertahap hingga tahun 2025.
KRIS yang dilakukan untuk tujuan standarisasi kamar dapat menciptakan suasana yang lebih baik bagi peserta dan pihak pengelola keuangan rumah sakit.
Dari segi perawatan tingkatan kelas BPJS,
yang biasanya 6 orang pada KRIS akan dikurangi menjadi 4 orang saja.
Hal tersebut, bisa mengurangi resiko terjadinya infeksi yang mungkin terjadi pada pasien.
Sekian penjelasan tentang penghapusan tingkatan kelas BPJS kesehatan yang akan digantikan oleh KRIS.***
Artikel Terkait
Inilah Perbedaan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Dari Jenis Kecelakaan yang Akan Dicover oleh Asuransi
Setelah Resign dari Pekerjaan Bingung Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya
Pasien BPJS Kesehatan Tidak Boleh Dipulangkan? Ini Aturan Rawat Inapnya!
Peserta BPJS Kesehatan Keluhkan Tagihan Rumah Sakit oleh Petugas BPJS, Waspada Penipuan Oknum Tak Bertanggung Jawab!