Sementara itu, jika pasien memang perlu dirawat di faskes 2, maka pasien hanya perlu mengikuti prosedur yang telah diberikan oleh rumah sakit. Nantinya, rumah sakit akan memasukkan data pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Perlu diingat jika tidak ada batas waktu mengenai lamanya rawat inap bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Pasien hanya baru boleh pulang setelah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Tidak Hanya Lezat, Ternyata ini Manfaat Mengonsumsi Ketan Hitam bagi Kesehatan
Jika memang ada pelanggaran atau keluhan mengenai aturan rawat inap, maka pasien BPJS Kesehatan bisa menghubungi hotline 24 jam di nomor 165.
Dari sini jelas bahwa pasien BPJS Kesehatan tidak boleh dipulangkan begitu saja. Pasien rawat inap dengan BPJS Kesehatan berhak mendapatkan fasilitas yang sesuai kelasnya. ***
Artikel Terkait
Per Tanggal 1 Maret, Banarkah BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Mutlak Pembuatan SKCK?
Inilah Perbedaan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Dari Jenis Kecelakaan yang Akan Dicover oleh Asuransi
Berikut ini Cara dan Syarat Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri, Bisa Dilakukan Secara Online Loh!
Setelah Resign dari Pekerjaan Bingung Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya