• Senin, 22 Desember 2025

Apa Perberdaan BPJS KIS dengan BPJS kesehatan? Simak Penjelasanya

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 13:35 WIB
Perberdaan BPJS KIS dengan BPJS kesehatan (shutterstock. / Harismoyo )
Perberdaan BPJS KIS dengan BPJS kesehatan (shutterstock. / Harismoyo )

BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan adalah program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui BPJS Kesehatan, seluruh peserta BPJS atau peserta BPJS membayar iuran bulanan sesuai kelas pilihannya.

Sumbangan ini akan digunakan untuk mendanai layanan medis bagi peserta.

Peserta BPJS Kesehatan bebas memilih fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan BPJS, baik rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun dokter yang terdaftar sebagai penyelenggara BPJS kesehatan.

Pelayanan BPJS Medis meliputi pelayanan kesehatan dasar, pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan, perawatan di rumah sakit, tindakan medis, dan pengobatan tertentu.

Program tersebut juga mencakup perlindungan terhadap berbagai jenis penyakit, termasuk penyakit kronis dan rawat inap akibat kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan intensif.

Baca Juga: Apa Itu BPJS KIS dan Bagaimana Cara Membuatnya ? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Apa Perberdaan BPJS KIS dengan BPJS Kesehatan? 

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan BPJS KIS (Ketenagakerjaan) adalah dua program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia. Namun keduanya berbeda dalam cakupan dan fokus perlindungan:

Cakupan perlindungan

  1. BPJS Kesehatan (BPJS KIS): Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran bulanan dan mendapat akses terjangkau terhadap layanan kesehatan seperti pemeriksaan rutin, pengobatan, dan perawatan di rumah sakit.
  2. BPJS KIS (Ketenagakerjaan): BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, cacat, kematian, dan pensiun. Program ini ditujukan bagi pekerja tetap yang terdaftar pada Skema Jaminan Ketenagakerjaan.

Penerima Manfaat

  1. BPJS Kesehatan: Seluruh penduduk Indonesia, baik pekerja formal, pekerja informal, dan rumah tangga miskin, dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  2. BPJS KIS: Program ini khusus ditujukan bagi pekerja tetap yang terdaftar dalam Skema Jaminan Ketenagakerjaan.

Sumber Pendanaan

  1. BPJS Kesehatan: Kontribusi peserta, pemerintah dan pemberi kerja (sebagaimana berlaku) mendanai BPJS Kesehatan.
  2. BPJS KIS: Ketenagakerjaan di BPJS dibiayai dari iuran kepesertaan, iuran perusahaan, dan dana sosial lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X