• Senin, 22 Desember 2025

Intip Rahasia Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi JMO

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 22:32 WIB
Aplikasi JMO untuk Bantu Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Aplikasi JMO untuk Bantu Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

SURATDOKTER.com - Pencairan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Jalur Mandiri Online (JMO) telah menjadi solusi inovatif bagi peserta untuk memperoleh manfaat secara lebih efisien dan praktis.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, layanan tersebut tentunya memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses klaim dan pencairan dana secara daring atau online.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim secara langsung. Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memudahkan akses bagi peserta yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki mobilitas terbatas.

Baca Juga: Identik dengan Perayaaan Valentine, Berikut Sejarah, Makna dan Kandungan Nutrisi pada Coklat

Tentang Aplikasi JMO

Aplikasi Jalur Mandiri Online (JMO) adalah sebuah platform digital yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan klaim dan pencairan dana kesehatan.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat melakukan berbagai proses administrasi tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

Keunggulan utama dari aplikasi JMO adalah kemudahannya dalam penggunaan dan aksesibilitasnya yang tinggi.

Selain itu, JMO juga membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan klaim dan pencairan dana, sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan.

Dengan demikian, aplikasi JMO menjadi solusi yang sangat berguna dalam memudahkan akses peserta BPJS terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Baca Juga: Penting untuk Mencegah Stunting, Ini Layanan yang Disediakan oleh BPJS Kesehatan Bagi Ibu Hamil

Fitur pada Aplikasi JMO

Saat ini, ada 7 fitur utama pada aplikasi JMO yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun 7 fitur ini antara lain:

  1. Informasi layanan kesehatan, baik berupa ketersediaan layanan kesehatan terdaftar seperti rumah sakit, puskesma, klinik, hingga dokter yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Pengajuan klaim secara online. Fitur ini bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk mengajukan klaim kesehatan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS.
  3. Pemeriksaan status pasca klaim yang digunakan ketika peserta selesai melakukan pengajuan klaim. Peserta bisa mengetahui status klaim secara real-time dengan waktu yang akurat.
  4. Notifikasi atau pemberitahuan yang berfungsi mengingatkan peserta mengenai status kalim, pengajuan klaim, hingga hasil klaim.
  5. Pengiriman dokumen terkait klaim.
  6. Fitur pembayaran premi atau iuran bulanan.
  7. Pencairan dana. Fitur ini memungkinkan peserta untuk mencairkan dana kesehatan yang tentunya sudah disetujui.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Aplikasi JMO

Cara untuk mencairkan produk JHT pada BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO ini sangat mudah. Anda bisa mengikut langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Instal aplikasi JMO melalui ponsel. Jika sudah, pilih menu ‘Buat Akun Baru’.
  • Masukkan identitas anda sesuai dengan instruksi yang diminta. Biasanya, anda diharuskan menginput nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan dan verifikasi data diri.
  • Jika proses verifikasi ini sudah selesai, buka aplikasi JMO dan masuk ke menu ‘Jaminan Hari Tua’.
  • Pada halaman ini, klik menu ‘Klaim JHT’.
  • Pastikan jika persyaratan yang diberikan sudah centang hijau. Adapun isi persyaratan ini yaitu akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta rupiah, peserta sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah non aktif.
  • Pilihlah sebab anda melakukan klaim JHT. Alasan tersebut meliputi mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan dan pastikan bahwa data ini benar.
  • Kemudian, lakukan swafoto.
  • Lengkapi juga data NPWP dan rekening aktif.
  • Lalu, pada menu rincian saldo JHT, klik ‘Selanjutnya’ untuk melakukan pengecekan data ulang.
  • Klik konfirmasi jika data tersebut sudah benar.

Baca Juga: 3 Tipe Kepribadian dari the Big Five Personality yang Paling Cocok Menjadi Pemimpin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X